Seorang Pelajar SMK Terciduk Akibat Jual Beli Pil Sapi, Polisi: Kemungkinan Dia Juga Pemakai
Seorang pelajar di bawah umur inisial KRN (16), ditangkap polisi akibat menyimpan 10 butir pil sapi di rumahnya.
Anggota Satres Narkoba yang mendapat informasi tersebut langsung datang ke lokasi di Kalurahan Bogor II, Playen.
Setelah ditelusuri, diketahui satu pelajar di bawah umur inisial KRN (16), menyimpan 10 butir pil sapi di rumahnya.
Widya mengatakan penyelidikan pun berkembang dan didapati pelaku lainnya.
Antara lain PRD (18) dengan barang bukti 150 butir pil sapi serta JNH (19) beserta ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli pil sapi tersebut.
"Kemudian didapati pil dibeli dari wilayah Prambanan (Sleman), dan diamankan PTR (19) beserta barang bukti ponsel," ungkapnya.
Seluruh pelaku, termasuk KRN, dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelajar Bawah Umur Asal Playen Gunungkidul Terlibat Transaksi Pil Sapi dan Diduga Turut Jadi Pemakai
