Cerita Mamah Muda Bocorkan Gaji Penagih Utang Pinjaman Online: di Atas UMR, Belum Bonusnya

aparat kepolisian beberapakali melakukan penggerebekan ke kantor pinjaman online ilegal yang dianggap meresahkan warga.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek Kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Rabu (26/1/2022). 

Zulpan menjelaskan, perusahaan yang belum disebutkan namanya ini mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.

Selain satu orang sebagai penanggungjawab, 98 lainnya bekerja dengan pembagian dua tugas, yakni sebagai pengingat sebelum jatuh tempo dan sesudah jatuh tempo.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.

Sebuah ruko empat lantai yang berada di kawasan itu menjadi sasaran dari penggerebekan ini.

Berdasarkan pantauan, lantai 1 ruko tersebut tampak kosong dan tak menunjukan aktivitas mencolok saat petugas dan awak media datang.

Kemudian, setelah naik ke lantai 2, baru lah terlihat suasana ruang kerja para pegawai kantor pinjol ilegal ini.

Kursi dan meja kerja berjejer diisi para pekerja, laki-laki maupun perempuan, yang tertunduk lesu menutupi wajah mereka saat digerebek.

Di depan setiap pegawai ini terdapat komputer yang masih menyala, dengan di dalamnya terdapat berbagai aplikasi menampilkan pesan singkat dari para penagih ini kepada nasabahnya.

Komputer itu kebanyakan berjenis PC, sebagian lainnya ialah laptop.

Kondisi serupa juga terlihat di lantai 3, di mana banyak dari para pegawai juga tak berani menatap sorotan kamera awak media yang turut serta dalam penggerebekan ini.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sebanyak 99 orang yang bekerja di kantor berbentuk ruko itu.

Ilustrasi fintech
Ilustrasi fintech (www.thinkstockphotos.com)

Kerap Melakukan Pengancaman

Zulpan menjelaskan, perusahaan yang belum disebutkan namanya ini mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.

Selain satu orang sebagai penanggungjawab, 98 lainnya bekerja dengan pembagian dua tugas, yakni sebagai pengingat sebelum jatuh tempo dan sesudah jatuh tempo.

48 orang di antaranya bertugas sebagai tim reminder.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved