Kisah Gadis 19 Tahun Tak Berdaya Digilir 5 Pangamen Mabuk Tengah Malam, Pasrah Diancam Pakai Ini
Perempuan muda berinisial AF itu jadi korban kebiadaban 5 orang pengamen jalanan yang sedang mabuk.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Sebab, salah satu pelaku sempat menahan AF yang ingin beranjak pergi dari lokasi tempatnya berkumpul.
"Disana ada minum-minuman keras. Kemudian saat si korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satunya," kata Yogen.
Tak berhenti disitu, para pengamen mabuk ini pun mengancam korban menggunkan pecahan kaca.
"Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut secara bergantian," timpalnya.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini Pengakuan Pelaku Modus Tabrak Lari yang Viral di Medsos: Buat Beli Obat

Yogen mengatakan, setelah mendapat laporan rudapaksa tersebut pihaknya pun langsung bergerak cepat mengamankan para pelakunya.
"Setelah diamankan dan kita interogasi, empat orang berinisial PSW, I, AP , dan MF kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
Yogen berujar para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pencabulan. Karena semua diatas umur jadi kita pakai KUHP. Ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.