Kisah Gadis 19 Tahun Tak Berdaya Digilir 5 Pangamen Mabuk Tengah Malam, Pasrah Diancam Pakai Ini

Perempuan muda berinisial AF itu jadi korban kebiadaban 5 orang pengamen jalanan yang sedang mabuk.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Sebab, salah satu pelaku sempat menahan AF yang ingin beranjak pergi dari lokasi tempatnya berkumpul.

"Disana ada minum-minuman keras. Kemudian saat si korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satunya," kata Yogen.

Tak berhenti disitu, para pengamen mabuk ini pun mengancam korban menggunkan pecahan kaca.

AF pun tak berdaya dibawah ancaman para pelaku, yang memaksa minta dilayani.
Kemudian, AF disetubuhi secara bergilir oleh kelima pengamen mabuk ini.

"Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut secara bergantian," timpalnya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini Pengakuan Pelaku Modus Tabrak Lari yang Viral di Medsos: Buat Beli Obat

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Yogen mengatakan, setelah mendapat laporan rudapaksa tersebut pihaknya pun langsung bergerak cepat mengamankan para pelakunya.

"Setelah diamankan dan kita interogasi, empat orang berinisial PSW, I, AP , dan MF kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.

Yogen berujar para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pencabulan. Karena semua diatas umur jadi kita pakai KUHP. Ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved