Heboh Ibadah Haji Virtual di Metaverse, Ini Penjelasan MUI

Pasalnya ibadah haji yang dilakukan secara virtual sehingga tidak bisa membuat jamaah merasakan tanah Mekah.

Editor: Tsaniyah Faidah
dunyanews
Ilustrasi - Ibadah haji virtual di Metaverse menulai polemik di masyarakat. 

Lewat kunjungan virtual Kabah, calon jemaah bisa melakukan eksplorasi serta mengenal lebih dekat ibadah haji. Harapannya, pengetahuan calon jemaah juga menjadi lebih utuh dan lengkap sebelum ibadah dilaksanakan.

"Kunjungan ke Kabah secara virtual bisa dioptimalkan untuk explore dan mengenali lebih dekat, dengan lima dimensi, agar ada pengetahuan yang utuh dan memadai sebelum pelaksanaan ibadah," jelas Niam.

Baca juga: Omicron Merebak, MUI Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah

Untuk diketahui, proyek kunjungan Kabah lewat metaverse diperkenalkan dalam sebuah upacara pada 14 Desember 2021, dengan kehadiran Abdul-Rahman al-Sudais, presiden umum Haramain.

Niam mengatakan, keberadaan Kabah dalam metaverse merupakan bentuk dari inovasi teknologi sehingga harus disikapi secara profesional.

Meski di sisi lain harus dipahami, tidak semua ibadah bisa digantikan dengan teknologi. Kunjungan Kabah lewat metaverse pun tidak bisa dipraktikkan dalam ibadah haji. Pasalnya, ibadah haji memerlukan beberapa ritual yang membutuhkan kehadiran fisik.

"Pelaksaan ibadah haji dengan mengunjungi Kabah secara virtual tidaklah cukup, dan tidak memenuhi syarat karena aktivitas ibadah haji. Tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan. Ada beberapa ritual yang membutuhkan kehadiran fisik," jelas Niam.

Tak hanya memerlukan kehadiran fisik, ibadah Haji juga erat kaitannya dengan tempat tertentu. Misalnya saja, dalam hal thawaf atau kegiatan mengelilingi Kabah selama tujuh kali putaran.

"Jadi tidak bisa dilaksanakan dalam hati, dalam angan-angan, atau secara virtual. Atau dilaksanakan dengan mengelilingi gambar Kabah atau replika Kabah," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontroversi Haji Virtual Melalui Metaverse, Berikut Penjelasan MUI

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved