Pemuda Pengangguran Paksa Siswi SMP Lakukan Video Call Mesum, Modusnya Bikin Korban Tak Berdaya

Rony mengatakan, pelaku sudah menyebarkan foto korban ke grup Media Sosial maupun status WhatsApp.

Editor: khairunnisa
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim polres Sleman AKP Rony Prasadana, didampingi KBO Reskrim Ipda M. Safiudin, Kanit Ranmor Iptu Lilik Mulyadi, dan Kasihumas Iptu Edy Widaryanta menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan tindak pidana pornografi di Mapolres Sleman 

Residivis

Rony mengatakan, pelaku sudah menyebarkan foto korban ke grup Media Sosial maupun status WhatsApp.

Dalam isi handphone pelaku juga ditemukan video anak sekolah dasar. Untuk itu, hingga saat ini, pihaknya masih mendalami perkara tersebut.

Termasuk dugaan apakah pelaku sengaja merekam aksi porno untuk dijual, agar mendapatkan keuntungan atau tidak.

Baca juga: Rintihan Gadis 24 Tahun di Tepi Sungai Bikin Heboh, Ternyata Korban Perkosaan Kenek dan Sopir Angkot

Tapi yang jelas, kata Rony pelaku adalah seorang residivis atas kasus yang sama, di Kepolisian sektor Pakem.

"Di Polsek Pakem kasus yang sama. Dia masuk dan sudah keluar. Tersangka ini mencoba melarikan diri saat kami melakukan pendalaman, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Kami berhasil mengamankan dia kembali," tuturnya.

Pelaku diamankan berikut barang bukti kejahatan. Antara lain, satu handphone beserta sim card-nya. Satu selimut berwarna merah muda dan satu botol bekas minuman keras.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 29 Jo pasal 35 Jo pasal 37 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 UU RI/2006 tentang ITE.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Pemuda Pengangguran di Sleman Paksa 4 Siswi SMP Lakukan Video Call Mesum

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved