Anies Baswedan Diminta Berhenti Bohongi Publik Terkait Ajang Formula E, Politisi PDIP: Pakai APBD
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono, ikut menyoroti penyelenggaraan Formula E yang rencananya berlangsung di Jakarta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono, ikut menyoroti penyelenggaraan Formula E yang rencananya berlangsung di Jakarta.
Terkait ajang tersebut, Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta untuk berhenti membohongi publik.
Gembong Warsono mengatakan bahwa fakta di lapangan sejumlah anggaran APBD sudah keluar dari kas Pemprov.
“Pemprov DKI menyatakan tidak ada menggunakan APBD dalam pelaksanaan Formula E, namun fakta menyatakan bahwa sudah ada uang yang keluar dari kas Pemprov yang bersumber dari APBD sebesar Rp 560 miliar,” kata Gembong Warsono, Rabu (9/2/2022).
Gembong Warsono merincikan, uang Rp 360 miliar bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019 dan Rp 200 Miliar dari APBD tahun 2020.
Duit sebanyak itu dikucurkan untuk membayar biaya komitmen atau commitmen fee melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga.
“Sekarang uangnya ini sudah mengalir ke Formula E Operations (FEO) pemegang lisensi Formula E,” ujar Gembong Warsono yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Gembong Warsono menambahkan, untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada perseroan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) maka APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 1,2 triliun.
Faktanya PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro.
“Kemudian lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol terlihat tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya. Apakah dana dari sponsorship atau dana PT Jakpro sendiri,” jelas Gembong.
Menurutnya, tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi.
Akan tetapi mendadak PT Jakpro menyatakan, bahwa lelang tender lintasan Formula E batal dan diulang.
Sementara seminggu kemudian PT. Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal.
Hal ini, kata dia, fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menentapkan PT Jaya konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.
“Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi,” ucapnya.