Niat Interpelasi Anies, Ketua DPRD DKI Malah Disidang Badan Kehormatan Sampai Nangis: Pertama Kali

Pria yang karib disapa Pras ini mengungkapkan bahwa baru pertama kali di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan Badan Kehormatan (BK).

Editor: Tsaniyah Faidah
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku sedih hingga menangis saat Badan Kehormatan (BK) memanggilnya karena dilaporkan legislator lain setelah menggelar rapat paripurna soal interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku sedih hingga menangis saat Badan Kehormatan (BK) memanggilnya.

Pemanggilan dilakukan karena ia dilaporkan legislator lain setelah menggelar rapat paripurna soal interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pras disidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E.

Sidang digelar di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Dalam sidang tersebut, pria yang karib disapa Pras ini mengungkapkan bahwa baru pertama kali di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan Badan Kehormatan (BK).

"Saya menangis sebagai pimpinan pak, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD, se Indonesia, ada ketua DPRD di BK kan, dilaporkan," ucap Pras di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).

"Kalau bapak mengerti aturan, bapak baca nggak aturan ini semuanya tatib kita ini. Saya rasa bapak-bapak ini yang nggak baca ini," tegas Pras.

Baca juga: Anies Baswedan Diminta Berhenti Bohongi Publik Terkait Ajang Formula E, Politisi PDIP: Pakai APBD

Pras merasa kaget dikarenakan dilaporkan ke BK karena dinilai menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Ia mengklaim semuanya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Pras juga mengatakan bahwa usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat badan musyawarah yang digelar Sabtu (27/10/2022) lalu.

Sehingga, proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal.

Dirinya mengungkapkan bahwa memang pada mulanya ada tujuh agenda pada bamus tersebut.

Poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar, kata Pras, hingga pada akhirnya peserta rapat mengusulkan satu agenda tambahan yakn interpelasi Formula E.

Sebab, bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Formula E Akan Gagal, PAN Geram: Jangan Menghasut Publik!

"Legal, itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? audit BPK. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang. Mengenai Bamus ada di poin ke delapan usulan tambahan anggota bamus mengusulkan hak interpelasi di paripurnakan," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved