Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Mantan Hakim: Banding, Pasti Disikat Ketua Pengadilan Tinggi
Herry Wirawan selamat dari hukuman mati dan kebiri kimia, pakar hukum berharap jaksa ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dinilai tak sebanding oleh sejumlah pihak.
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
Padahal jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.
Pihak keluarga para korban pun menilai, tuntutan itu sebanding dengan kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan.
Namun PN Bandung nyatanya hanya menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Hal ini juga rupanya sudah diprediksi oleh Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan yang juga merupakan mantan hakim.
Beberapa menit sebelum sidang vonis digelar, Asep sudah menduga kalau PN Bandung tidak akan menjatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa.
Hal itu dikarenakan sepengalaman dirinya pernah bertugas di PN Bandung, belum pernah ada kontroversial dalam arti baik.
Untuk itu, ia pesimis jika hakim akan menjatuhi hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
Ternyata prediksi Asep benar, Herry Wirawan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Tak Dikebiri Meski Korbannya Banyak, Terungkap Alasan Herry Wirawan Cuma Dihukum Seumur Hidup
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Artinya Menurut KUHP, Dihukum Hingga Meninggal
Dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa (15/2/2022), Asep Iwan Iriawan menyarankan jaksa untuk melakukan banding jika tuntutannya tidak dikabulkan hakim.
"Saya berharap kalau ini putusan tidak sesuai tuntutan, supaya banding. Karena saya percaya Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat ini adalah teman saya dan kebetulan dia penganut hukuman berat, hukuman mati dan kebiri. Jadi kalau banding pasti disikat oleh ketua Pengadilan Tinggi," ungkapnya.
Namun Asep pun lagi-lagi berharap hakim PN Bandung akan memberikan hukuman sesuai tuntutan jaksa.
"Tapi saya berharap di menit-menit terakhir ini ada perubahan setelah saya koar-koar ini. Tapi sampai detik ini saya yakin nampaknya tidak sama dengan tuntutan jaksa. Kalau itu terjadi, waduh," pungkasnya.
Tanggapan Jaksa