Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Mantan Hakim: Banding, Pasti Disikat Ketua Pengadilan Tinggi
Herry Wirawan selamat dari hukuman mati dan kebiri kimia, pakar hukum berharap jaksa ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.
Ia juga mengungkap bahwa di kalangan penegak hukum itu ada yang menganut hukuman mati dan ada yang tidak.
"Dan kita harus hormati itu. Karena keyakinan, karena pendidikan, karena pengalaman, atau jam terbang," katanya.
Tapi untuk bandung, lanjutnya, dirinya pun mengaku sedikit ragu.
"Saya sih berharap hukumannya seperti tuntutan jaksa, tapi kalau lihat detik-detik terakhir nampaknya saya kurang begitu yakin," tandasnya.
Namun ia pun lagi-lagi menjelaskan bahwa ia berharap kalau pendapatnya itu salah.
Jika pendapatnya benar, ia berharap akan ada banding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/herry-wirawan-tiba-di-pengadilan-negeri-pn-bandung.jpg)