Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Mantan Hakim: Banding, Pasti Disikat Ketua Pengadilan Tinggi

Herry Wirawan selamat dari hukuman mati dan kebiri kimia, pakar hukum berharap jaksa ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu terkait putusan tersebut.

"Tuntutan kami belum dikabulkan, dan tentu kami juga akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dari salinan lengkapnya kepada kami. Maka kami dalam kesempatan ini menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari," kata Asep Mulyana dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa.

"Untuk menentukan sikap apakah kami menerima putusan hakim itu atau kami mengajukan upaya hukum berupa banding," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Asep Iwan Iriawan juga mengatakan, jika hukuman mati dan hukuman kebiri ini dijatuhkan kepada Herry Wirawan, ini merupakan yang pertama di Indonesia.

FOTO Ekspresi Lega Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia saat di Persidangan Hari Ini, Selasa (15/2/2022)
FOTO Ekspresi Lega Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia saat di Persidangan Hari Ini, Selasa (15/2/2022) (Youtube channel Kompas tv)

"Sepengetahuan saya (hukuman kebiri) pernah ada di Surabaya, Mojokerto, pernah ada dulu," kata Asep Iwan Iriawan masih dilansir dari Kompas TV.

Baca juga: Tak Dikebiri Seperti Pemerkosa di Mojokerto,Padahal Korban Herry Wirawan Lebih Banyak, Ini Alasannya

Baca juga: Wajah Lega Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Disorot, KPAI: Ini Belum Inkrah

Namun kata dia, kasus Herry Wirawan ini korbannya lebih banyak dari kasus di Mojokerto tersebut.

"Yang ini korbannya lebih banyak dan lebih bejat, malah menghasilkan bayi yang banyak. Nah kalau nanti dijatuhkannya (hukuman) mati plus kebiri memang baru yang pertama," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, nantinya jika vonis ini dijatuhkan maka terdakwa akan dikebiri dulu sebelum dieksekusi mati.

"Jadi sambil nunggu eksekusi mati, terdakwa menjalani hukuman kebiri dulu dilaksanakan baru dieksekusi mati," tambahnya.

Asep Iwan Iriawan pun berharap kasus Herry Wirawan ini dijatuhi putusan maksimal.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, dirinya pesimis hakim akan menjatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh jaksa, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, dirinya pesimis hakim akan menjatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh jaksa, yakni hukuman mati dan kebiri kimia. (Kolase Youtube Kompas TV)

"Mudah-mudahan hakimnya dapat pencerahan, karena saya sedikit agak pesimis juga. Jujur aja, Bandung ini belum pernah ada sejarahnya di PN Bandung ini kontroversial dalam arti baik. Dan yang terakhir juga, perkara korupsi miliaran aja dibebaskan oleh PN Bandung," ujar Asep yang juga mantan hakim yang pernah bertugas di PN Bandung.

Ia pun menjelaskan lebih lanjut alasan kenapa dirinya pesimis PN Bandung akan menjatuhi hukuman maksimal kepada Herry Wirawan.

"Ini kan situasinya betul-betul, bayangkan korbannya lebih dari 20, kemudian ada tindak pidana lain, penyalahgunaan lah, korupsi dana dan sebagainya, perdagangan bayi dan sebagainya," kata dia.

Namun menurut dia, kasus ini pada awal-awal seolah ditutupi karena kepentingan-kepentingan tertentu, dan melindungi kelompok tertentu, baru akhirnya terungkap.

"Kemudian Bandung ini sejarahnya lain dengan daerah lainnya, saya pernah bertugas di Bandung dan Tangerang. Kalau di Tangerang itu semangatnya betul. Jadi faktor historis itu mempengaruhi susasana kebatinan," lanjutnya.

Baca juga: Selamat dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Sempat Berdoa Sebelum Bertemu Hakim

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved