Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Rel Kereta Api, Ini Sanksi Pidana dan Kisaran Dendanya
PT KAI memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di rel kereta api.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - PT KAI memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di rel kereta api.
Larangan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menghindari hal buruk yang tidak diinginkan.
Bahkan, ada sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut karena selain membahayakan diri juga berbahaya bagi perjalanan kereta api.
Baca juga: Asyik Selfie, Ibu Muda Tewas Tersambar Kereta Api, Begini Kondisi Sang Anak
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian.
Ia mengatakan, rel kereta api merupakan jalur khusus kereta api sehingga tidak dapat dimanfaatkan sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
"Jadi, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspkesi, Kota Cirebon, Kamis (17/2/2022).
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat tidak berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun karena membahayakan keselamatannya sendiri.
Ia mengatakan, ancaman pidana bagi siapa pun yang terbukti beraktivitas di jalur kereta api ialah penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan orang-orang di sekitarnya agar tidak berkativitas di jalur kereta api.
"Kami mohon saling meningatkan saat melihat orang-orang sekitarnya beraktivitas di rel kereta api karena sangat membahayakan," ujar Suprapto.
Telebih, saat ini kecepatan maksimal kereta api yang melintasi wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon pun meningkat hingga mencapai 115-120 kilometer per jam.
Baca juga: Kereta Api Tabrak Angkot di Medan, 5 Orang Tewas, Sopirnya Berhasil Selamatkan Diri
Padahal, sebelumnya kecepatan maksimal kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya mencapai 105-110 kilometer per jam.
"Kami mohon hal ini menjadi perhatian bersama sehingga masyarakat jangan sampai beraktivitas di jalur kereta api," kata Suprapto.
Tewas Tersambar Kereta
Sebelumnya, seorang wanita tewas tersambar kereta api di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.