Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Rel Kereta Api, Ini Sanksi Pidana dan Kisaran Dendanya
PT KAI memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di rel kereta api.
Editor:
Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Sachril Agustin Berutu
Ilustrasi Rel kereta di perlintasan commuter line Kebon Pedes, Tanahsareal, Kota Bogor
Ketika kereta melintas Ia melompat ketengah rel dan menghilang.
Saat dicari SE ditemukan sudah tidak bernyawa ditengaj rel.
Kapolsek Tanah Sareal Kompol Suhartono melalui Kasubsi Penmas Iptu Rachmat Gumilar membernarkan adanya peristiwa tersebut penemuan orang tertabrak kereta.
"Iya benar korban terlihat sudah tergeletak di tengah tengah rel kereta," katanya.
Dari peristiwa itu SW meninggal ditempat karena mengalami luka serius di kepala.
"Sudah divekuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara, dan sudah meminta keterangan para saksi," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul JANGAN Coba-coba Beraktivitas di Rel Kereta Api, Ada Sanksi Pidananya, Ini Jumlah Dendanya