Pasca Divonis Seumur Hidup, Kondisi Herry Wirawan Dibocorkan Kepala Rutan : Masih Biasa Saja Sih

Kondisi terkini terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan diungkap oleh kepala rumah tahanan tempatnya dipenjara.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Tribunnews.com
Ekspresi Wajah Herry Wirawan saat Divonis Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tidak Merasa Bersalah 

Meski begitu, menurut Riko, Herry Wirawan terlihat sedih pascaputusan pidana seumur hidup terhadapnya.

"Pasti sedih kan. Pastilah, kelihatan tapi berusaha senyum aja," ucapnya.

Riko mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kabar soal pemindahan penahanan Herry, pasalnya belum ada putusan inkrah di pengadilan.

Meski begitu, pihaknya memastikan Herry dalam keadaan aman dan sehat di Rutan Kebonwaru.

"Saya pastikan Herry dalam keadaan sehat, aman di rutan, kan gitu," ucapnya.

Baca juga: Sebut Jumlah Restitusi untuk Korban Herry Wirawan Sangat Kecil, KPAI: Satu Anak Hanya Rp 15 Juta

Baca juga: Keluarga Santriwati Menangis Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati, Majelis Hakim: Dia Sudah Menyesal

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, otel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Jaksa Ajukan Banding

Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

"Ya, untuk perkara Herry Wirawan, pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar 6 hari yang lalu, dan hari ini JPU telah mendaftarkan bandingnya ke PN Kota Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bandung Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (21/2/2022).

Dodi tidak menjelaskan secara rinci materi pengajuan banding tersebut.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ucap Dodi.

Baca juga: Vonis Hakim Selamatkan Herry Wirawan dari Maut dan Kebiri, Keluarga Korban: Luka Kami Tak Terobati

Baca juga: Respon Herry Wirawan Usai Divonis Penjara Seumur Hidup, Bakal Ajukan Banding ?

Dodi mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) berharap hakim tinggi dapat mempertimbangkan banding yang diajukan saat ini.

Baca juga: Desak Jaksa Ajukan Banding atas Kasus Herry Wirawan, Keluarga Korban: Kami Sangat Memohon

"Ya tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya, alasan banding yang dilakukan pada hari ini," ucap Dodi.(*)

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved