Pasca Divonis Seumur Hidup, Kondisi Herry Wirawan Dibocorkan Kepala Rutan : Masih Biasa Saja Sih
Kondisi terkini terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan diungkap oleh kepala rumah tahanan tempatnya dipenjara.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kondisi terkini terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan diungkap oleh kepala rumah tahanan tempatnya dipenjara.
Seperti diketahui, Herry Wirawan kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.
Kepala Rumah Tahanan Kebon Waru Riko Stiven mengungkap, Herry WIrawan dalam kondisi yang sehat pascavonis yang diberikan terhadapnya.
Ia pun menyebut kalau Herry Wirawan masih terlihat tersenyum.
Meski begitu, ia juga mengatakan kalau Herry Wirawan juga terlihat sedih.
Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup.
Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.
Baca juga: Tak Puas Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding ke PN Bandung
Baca juga: Desak Jaksa Ajukan Banding atas Kasus Herry Wirawan, Keluarga Korban: Kami Sangat Memohon
Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.
Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pascavonis yang diberikan itu, kondisi Herry Wirawan pun diungkap oleh kepala rutan.
Menurut kepala rutan, Herry Wirawan tampak masih beraktivitas seperti biasa dan mengikuti shalat berjamaah.
"Masih biasa saja sih beliau," kata Kepala Rumah Tahanan Kebon Waru Riko Stiven, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/2/2022).