Ditolak Istri, Ayah di Tegal Lampiaskan Nafsu ke Anak Laki-laki : Mau Jajan di Luar, Gak Punya Uang
Pelaku itu tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 17 tahun hingga saat ini menuju 21 tahun.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang ayah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tega berbuat tak senonoh pada anak laki-lakinya, yang berinisial AA (21).
Aksi bejat pelaku bernama Waryadi itu sudah dilakukan berulang kali sejak korban berusia 17 tahun.
Kasus pencabulan terungkap, ketika pelaku dan korban ribut besar di rumahnya di Desa Sidamulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Keributan ayah dan anak ini pun membuat kakak korban bertanya, sebetulnya ada permasalahan apa diantara keduanya.
Akhirnya, korban pun membongkar kebejatan ayahnya yang dilakukan selama bertahun-tahun.
Syok mendengar pengakuan AA, kakak korban dan sang ibu langsung melapor ke Satreskrim Polres Tegal pada tanggal 17 Februari 2022.
Satreskrim Polres Tegal kemudian menangkap Waryadi, ayah korban sekaligus pelaku pencabulan.
Dalam pers rilis Selasa (22/2/2022), Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro menyebut, pencabulan itu sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai Januari 2022.
Baca juga: Oknum Guru di Tegal Lecehkan Muridnya, Sempat Bohongi Ayah Korban : Saya Sayang
Pelaku Waryadi tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 17 tahun hingga saat ini menuju 21 tahun.
Anak laki-laki ABG itu dipaksa menjadi pemuas birahi sang ayah kandung.
"Adapun korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, dikuitip TribunnewsBogor.com dari Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).
Saat ditanya mengapa tega melakukan tindakan keji tersebut, Waryadi mengaku birahinya meninggi.
Namun, ketika menagih pada sang istri, terkadang istrinya malah menolak berhubungan suami istri.
Ditanya apakah memiliki kelainan seksual atau tidak, Waryadi mengatakan tidak tahu.
FOLLOW:
Namun pelaku mengatakan pernah meminta kepada sang istri untuk melakukan hubungan seksual dari bagian belakang, dan langsung ditolak.
Lantaran tak dipuaskan oleh istri, pelaku pun tega melakukan perbuatan menyimpang kepada anak laki-lakinya.
Baca juga: Tak Merasa Bersalah, Ini Pengakuan Guru Ngaji di Tegal yang Cabuli Santriwatinya: Karena Saya Sayang
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menambahkan pelaku ini sudah melakukan pencabulan sebanyak lebih dari tujuh kali.
"Ya tindakan cabul dimungkinkan lebih dari lima kali mengingat jangka waktunya mulai 2018-2022," terang Kasatreskrim.
Mengenai alasan mengapa anak laki-lakinya yang jadi pemuas nafsu, pelaku Waryadi mengaku lantaran tak punya uang.
"Kenapa anak sendiri, ya karena saya mau 'jajan' diluar tapi tidak punya uang," ujar pelaku.

Pada saat kejadian pencabulan, disebutkan AKP I Dewa Gede Ditya, korban tak berani melawan, karena merasa takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh pelaku.
Seperti ancaman akan dipukul dengan arit atau benda tajam dan lain-lain.
"Korban pastinya sempat merasa takut, hal ini terbukti karena sempat tidak tinggal di rumah."
"Tapi tidak lama dihampiri oleh pelaku dan terjadilah keributan," tuturnya.
Baca juga: Nyamar Jadi Pria, Wanita Muda di Lampung Nekat Cabuli Gadis ABG, Terkuak dari Laporan Orang Hilang
Ketika ditanya apakah menyesal, pelaku mengakui didera penyesalan.
Ia juga mengaku sering mengancam anak laki-lakinya agar mau melayaninya.
"Kalau ditanya menyesal atau tidak ya saya menyesal. Sebelum melakukan saya mengancam menggunakan arit bahwa akan dipukul jika tidak mau."
"Saya juga mengancam untuk jangan menceritakan ke siapapun mengenai kejadian itu," tambahnya.

Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti pun turut diamankan.
Diantaranya yaitu satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana panjang training warna biru tua, dan satu celana dalam warna cokelat.
Mengingat tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia dibawah umur yaitu 17 tahun, maka tetap diberlakukan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga karena satatusnya sebagai ayah kandung korban.
"Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk memulihkan psikologis korban."
"Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, harapannya supaya bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa.
"Terlebih korban ini kan mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya kedepan tidak kemudian menjadi pelaku, mengingat sebelum-sebelumnya korban bisa menjadi pelaku tindakan yang sama," jelas AKP I Dewa Gede Ditya.
Sebagian artikel ini disarikan dari TribunJateng.com dengan judul BIKIN MERINDING! Seorang Ayah di Tegal Ini Tega Cabuli Anak Kandung Laki-lakinya Lebih dari 7 Kali