Sabetan Golok Melukai Seorang Guru Ngaji di Banten, Pelaku Pembacokan Tak Terima Anaknya Ditegur

Seorang guru ngaji mengalami perlakuan yang tak pernah disangka-sangka sebelumnya.

Editor: Yudistira Wanne
Tribun Medan
Ilustrasi pembacokan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang guru ngaji mengalami perlakuan yang tak pernah disangka-sangka sebelumnya.

Guru ngaji yang bernama Eka Amdani diserang dan dibacok BS di Kampung Bahbul, Desa Cimangeunteng, Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (23/2/2022) sore.

BS adalah orangtua anak didik yang sering mengaji di rumah Eka.

Pembacokan yang dilakukan BS diduga karena tidak terima anaknya ditegur.

Baca juga: Seorang Bonek Kritis Usai Dibacok Oknum Suporter, Manajemen Arema FC Akan Bertanggung Jawab

"Anaknya itu mengaji di tempat saya," katanya saat ditemui di Mapolres Lebak, Kamis (24/2/2022).

Eka mengaku mendengar adanya informasi murid mengajinya sering diberikan minuman keras oleh anak BS.

"Saya interogasi, bener enggak kamu ngasih minuman seperti itu? Tapi dengan catatan bukan berarti menyangka," ucap Eka.

Setelah ditegur, anak itu tidak pernah mengaji lagi.

Baca juga: Deretan Fakta Kasus Gangster di Cibinong, Sudah 7 kali Beraksi, Korban Salah Sasaran Tewas Dibacok

Pada Rabu sekitar pukul 17.00, BS mendatangi rumah Eka.

BS melempari rumah Eka memakai batu bata hingga menyebabkan kaca rusak.

"Waktu itu saya lagi buat balong empang di belakang rumah. Saya ke depan dan tanya maksud tujuannya apa," ujar Eka.

Saat itu, dia menuju depan rumah sembari membawa sebilah golok yang habis dipakai membuat balong empang, bukan menyerang BS.

Baca juga: Peran 5 Komplotan ABG Nakal yang Begal Anggota Brimob, Ada yang Bacok dan Jual Motor Lewat Online

"BS langsung merampas golok saya, terus ngebacok saya. Saya dibacok pada bagian perut tapi enggak mempan, terus ke kepala. Saya coba tangkis dan rebut goloknya, makanya tangan saya luka," katanya.

Akibat peristiwa tersebut, Eka harus dirawat di RSUD Adjidarmo dan kepalanya mendapat beberapa jahitan.

Eka melaporkan BS ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved