Sempat Jadi Kontroversi, Konsep Anies Soal 'Kodrat Air Hujan Masuk ke Tanah' Bakal Diterapkan di IKN

Sempat jadi kontroversi, konsep Anies soal kodrat air hujan masuk ke tanah bakal diterapkan di IKN. Pemerintah pusat pilih istilah Kota Spons.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Kompas.com
Sempat jadi kontroversi, konsep Anies soal kodrat air hujan masuk ke tanah bakal diterapkan di IKN. Pemerintah pusat pilih istilah Kota Spons. 

Rupanya, konsep tersebut bakalan di terapkan di IKN.

Di Jakarta, gagasan mengalirkan air hujan ke tanah jadi kontroversi karena dianggap memboroskan anggaran namun hasilnya tidak maksimal.

Namun di IKN, konsep yang hampir serupa bakal diterapkan sebagai salah satu pengendalian banjir dan menjaga kelestarian air tanah di sana.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dengan ditandatanganinya UU tersebut, menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Baca juga: Hercules Diangkat Anies Baswedan Jadi Tenaga Ahli Pasar Jaya, Pedagang Ngaku Was-was Karena Ini

Baca juga: Soroti Kemesraan Anies-Ridwan Kamil saat Adu Pinalti, Pengamat: Bisa Diartikan Adu Kuat di Pilpres

Salah satu hal menarik di UU tersebut adalah penggunanan resapan air alias memaksimalkan tanah agar meresap sebanyak mungkin air untuk mencegah banjir.

Hal itu tertuang pada lampiran II UU IKN tentang Prinsip Dasar Pengembangan Kawasan.

"Kota spons mengacu pada kota yang berperan seperti spons yang mampu menahan air hujan agar tidak langsung melimpas ke saluran-saluran drainase dan yang mampu meningkatkan peresapan ke dalam tanah sehingga bahaya banjir dapat berkurang serta kualitas dan kuantitas air dapat meningkat melalui penyaringan tanah dan penyimpanan dalam tanah (akuifer)," tulis lampiran II UU IKN, dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Di UU IKN, pemerintah pusat lebih memilih menggunakan istilah Kota Spons untuk konsep mengalirkan air ke dalam tanah tersebut.

Sementara di Jakarta, konsep mengalirkan air ke dalam tanah disebut dengan sumur resapan.

Meski berbeda nama, baik Kota Spons maupun sumur resapan, merupakan konsep yang sama.

Masih merujuk pada lampiran II UU IKN, air hujan yang diserap ke tanah akan dilakukan melalui 3 metode, yakni:

  1. Ruang terbuka hijau dan biru yang tersebar luas, terdistribusi merata, dan tersambung dalam satu-kesatuan tata hidrologis untuk menahan dan menyimpan air serta meningkatkan kualitas ekosistem perkotaan dan keanekaragaman hayati sehingga menciptakan ruang budaya dan rekreasi yang nyaman
  2. Desain fasilitas perkotaan, seperti atap hijau (green rooftop) skala mikro pada bangunan-bangunan dan gedung-gedung untuk menahan air hujan sebelum diserap oleh tanah atau sebelum menjadi limpasan ke saluran drainase dan sungai
  3. Desain fasilitas perkotaan pada skala makro, seperti penerapan jalan dan trotoar berpori, biosengkedan, dan sistem bioretensi untuk menahan/menyerap air hujan dengan cepat sehingga memfasilitasi kelancaran dan keselamatan pergerakan kendaraan dan orang.

Baca juga: Elektabilitas Anies Baswedan Kalah dari Prabowo di Survei Litbang Kompas, Puan Cuma 0,6 Persen

Baca juga: Peran Besar Hercules Memenangkan Anies Baswedan di Pilkada DKI Terkuak, Kini Dapat Jabatan di BUMD

Andalkan bendungan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara guna mendukung kebutuhan air baku dan pengendalian banjir di kawasan IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. Bendungan yang terletak di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku ini ditargetkan sudah dapat diisi air (impounding) pada pertengahan tahun 2023.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam kunjungan kerja ke Bendungan Sepaku Semoi mengatakan, bendungan yang memiliki luas genangan 280 hektar dan kapasitas tampung 10,6 juta meter kubik ini sudah cukup lama direncanakan, utamanya untuk memenuhi kebutuhan air baku Kota Balikpapan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved