Bikin 6 Anak Jadi Yatim, Siasat Santri Bunuh Pak Guru Terungkap, Pakai Benda Ini Agar Tak Ketahuan
Segera mengutarakan keinginannya kepada Eko Hadi Prasetyo, dua remaja itu kecewa karena permintaannya tak digubris.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masih berusia dini, enam putra dan putri Eko Hadi Prasetyo mengalami nasib pilu.
Mereka terpaksa menjadi yatim lantaran sang ayah yang berprofesi sebagai guru di Pondok Pesantren IT Madinah meregang nyawa pada Rabu (23/2/2022).
Adalah dua pemuda yang menyebabkan nyawa pria berusia 43 tahun itu meninggal dunia.
Mereka yang berinisial HR dan AB adalah murid Eko Hadi Prasetyo di pesantren.
Dua remaja usia 15 tahun itu tega menganiaya Eko Hadi Prasetyo hingga tewas.
Motif penganiayaan adalah karena mereka sakit hati saat ponsel milik kedua pelaku disita korban saat jam pelajaran, sehari sebelum kejadian.
Penyamaran
Kadung sakit hati, AB dan HR mengatur siasat untuk mendapatkan ponsel mereka kembali.
Namun bukan dengan cara baik-baik, dua santri itu justru melakukan aksi nekat yang menyebabkan nyawa sang guru, Eko Hadi Prasetyo melayang.
Baca juga: Bawa Anaknya Pulang dari Pesantren, Ayah Heran Lihat Gelagat Santriwati, Aksi Keji Sang Guru Terkuak
Tiba di sekitar Jalan Assadah, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Utara, AB dan HR bergegas menghampiri sang guru yang baru pulang solat subuh.
Kala itu, mereka melakukan penyamaran.
AB menggunakan topeng berwajah monyet, sedangkan rekannya HR mengenakan jaket bertutup kepala.
Hal itu mereka lakukan agar tak dikenal warga sekitar.
Segera mengutarakan keinginannya kepada Eko Hadi Prasetyo, dua remaja itu kecewa karena permintaannya tak digubris.

Alhasil, mereka pun menganiaya sang guru menggunakan balok kayu sisa bangunan yang berada di lokasi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com menjelaskan jika kedua pelaku remaja ini awalnya hanya ingin membuat gurunya pingsan agar bisa mengambil kembali ponsel milik HR.
Pukulan bertubi-tubi tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kepala, pelipis serta leher dan punggung belakang.
Baca juga: Dicegat 2 Muridnya Setelah Solat Subuh, Nasib Pak Guru Berakhir Tragis Gara-gara Jalankan Amanah
Kronologi Pembunuhan
Sekira pukul 05.30 WITA, HR dan AB memukuli Eko Hadi Prasetyo secara membabi buta.
Melihat gurunya terkapar dan berdarah, dua murid itu pun kabur. Namun sebelum kabur, mereka membuka paksa jok motor Eko Hadi Prasetyo dan langsung mengambil ponsel HR.
Ditinggalkan muridnya usai dipukuli, Eko Hadi Prasetyo meringis kesakitan.
Di momen itu pula, warga berbondong-bondong menghampiri Eko Hadi Prasetyo yang nyaris meregang nyawa.
Eko Hadi Prasetyo ditemukan warga di jalan samping Pondok Pesantren Kampus Putra yang berada di Jalan Assadag, Gang 4 RT 18 kelurahan Mugirejo, kecamatan Samarinda Utara.
Saat ditemukan, sang guru dalam kondisi tengkurap dengam luka berat di bagian kepala. Satu balok kayu berada di bawah tangan kanan, dan satu balok di bawah kedua kaki korban.

Sementara sandal jepit korban berjarak 1 meter dari tubuh korban. Tak jauh dari korban, terdapat motor jenis matic milik Eko Hadi Prasetyo yang sudah rebah dengan kondisi jok terbuka.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun setelah satu jam, korban menghembuskan napas terakhirnya.
Baca juga: Kronologi Guru Ngaji di Lebak Diserang Orangtua Murid, Tak Terima Anaknya Ditegur Soal Minuman
Eki (33), salah satu saksi mengatakan saat ditemukan, Eko Hadi Prasetyo baru pulang dari shalat.
"Pak Eko (korban) ini sepertinya habis salat. Soalnya masih pakai baju koko dan sarung," tuturnya.
Kasus pengeroyokan guru Ponpes itu segera ditangani Polsek Sungai Kunjang.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Bambang mengurai motif penyiksaan guru Ponpes itu.
"Sudah kami olah TPK (tempat kejadian perkara) dan kami sudah menahan dua santri itu. Ini masih penyelidikan, tapi motifnya soal itu sakit hati karena ponsel disita," terang Ipda Bambang dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Dijerat 3 Pasal Sekaligus
AB dan HR resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Mereka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Jumat (25/2/2022) sore di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua remaja yang sama-sama masih berusia 15 tahun ini (sebelumnya diberitakan 17 tahun) pun dijerat tiga pasal sekaligus.
"Ada unsur perencanaannya, sehingga kami kenakan pasal perencanaan 340 KUHP, serta mengakibatkan kematian pasal 338 dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," sebut Kombes Pol Ary Fadli dikutip dari Tribun Kaltim.
"Dalam prosesnya kita menggunakan hukum acara peradilan anak yang mana nantinya kami akan berkonsultasi dengan Bapas untuk mendampingi pelaku," sambungnya.