Hilang Akal, Ayah Tega Berbuat Asusila ke Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur
Seorang ayah di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang ayah di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya.
Mardu Sau (37) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kini Marda Sau (37) harus merasakan dinginnya lantai dan jeruji besi penjara.
Mardu Sau dijebloskan ke sel tahanan Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
"Tersangka Marda Sau itu ditahan dalam kasus pencabulan anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama di Mapolres Luwu Utara, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Jamaah Minta Maaf Usai Tahu Fakta Aslinya
"Yang menjadi korban adalah anak kandungnya sendiri," sambung Putut kepada awak media.
Kasus pencabulan ini, kata Putut, terjadi pada Kamis (18/2/2022) lalu.
Pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian.
"Kita amankan setelah ada laporan, dia sudah tersangka," tuturnya.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Pencabulan Anak Disabilitas di Caringin Bogor
Peristiwa serupa
Bocah berusia 10 tahun di Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi jadi korban rudapaksa.
Kasusnya saat ini ditangani Porles Sukabumi.
Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan pria terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Saputra mengatakan, anak di bawah umur yang dirudapaksa itu berusia 10 tahun.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Ada, sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Saputra.