Kabar Artis
Diburu Polisi Gegara Indra Kenz, Vanessa Khong Bandingkan Nasibnya dengan Kucing: Enak Gak Ada Beban
Bareskrim Polri menegaskan akan mengejar pacar Indra Kenz, karena diduga ikut menerima uang kejahatan investasi bodong Binomo.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gara-gara Indra Kenz, sang kekasih yakni Vanessa Khong ikut diburu polisi.
Bareskrim Polri menegaskan akan mengejar pacar Indra Kenz, karena diduga ikut menerima uang kejahatan investasi bodong Binomo.
Apalagi Vanessa Khong pernah ngaku menerima uang Rp 2 miliar per bulannya dari Indra Kenz.
"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).
Polisi menegaskan semua pihak yang menerima uang kejahatan dari Indra Kenz tersebut akan dimiskinkan, termasuk Vanessa Khong.
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.
Dalam penyelidikannya, Whisnu menyebut Indra Kenz terbukti mengirim sejumlah uang ke pacarnya.
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ucapnya.
Baca juga: Dulu Dikasih Uang Jajan Rp 2 M oleh Indra Kenz, Sang Pacar Vanessa Khong Kini Ikut Diburu Polisi
Sementara itu, Whisnu menjelaskan pacar dan keluarga Indra Kenz akan dipanggil Bareskrim.
Dia menegaskan siapa pun yang menerima uang hasil kejahatan dari Indra Kenz pasti diperiksa.
"Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," imbuh Whisnu.
FOLLOW:
Lantas, Whisnu juga menyebut sudah ada 4 rekening yang diblokir yang isinya puluhan miliar.
"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," tambah Whisnu.
Whisnu mengatakan, rekening Indra Kenz tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).