Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Bakal Disidang, Jenderal Andika Minta Hukuman Setimpal

Tiga oknum anggota TNI AD, termasuk Kolonel Priyanto yang menjadi pelaku tabrak lari tersebut segera menjalani sidang.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase media sosial dan ist TribunBanyumas
Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel Priyanto yang tabrak sejoli di Nagreg 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat memasuki babak baru.

Tiga oknum anggota TNI AD yang menjadi pelaku tabrak lari tersebut segera menjalani sidang.

Kolonel Infanteri Priyanto bakal diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Berdasarkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan digelar, Selasa (8/3/2022) di ruang sidang utama.

Pada sidang tersebut Oditur Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan dakwaan kepada Priyanto atas kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16).

Sidang yang menghadirkan Priyanto sebagai terdakwa dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.

Penetapan jadwal sidang ini merupakan tindak lanjut setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Kolonel Priyanto Cs Sempat Ubah Warna Cat Mobil Setelah Buang Jasad Sejoli Asal Nagreg

Dalam perkara tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila sebenarnya terdapat tiga terdakwa oknum anggota TNI AD, yakni Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko.

Namun, Kopda Ahmad dan Kopda Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang lokasinya masih berada di Kecamatan Cakung.

Selain karena berkas perkara ketiganya terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.

Kasihan lihat sejoli korban tabrakan, Koptu Sholeh tak berani bantah perintah Kolonel P, diancam ini
Kasihan lihat sejoli korban tabrakan, Koptu Sholeh tak berani bantah perintah Kolonel P, diancam ini (kolase TribunJabar/TribunJateng)

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah, sementara prajurit bukan perwira menengah di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Edi Imran mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka hasil penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Agenda hari ini adalah penyerahan berkas perkara. Perkara ini mengandung perhatian dan atensi pimpinan, oleh karena itu setelah menerima berkas ini saya akan bekerja ekstra," kata Edi di Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Oditur Militer yang merupakan Jaksa pada ranah peradilan militer kini sedang melakukan pemeriksaan berkas perkara memastikan seluruh syarat aspek hukum sudah terpenuhi.

Selama proses hukum ini, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko yang jadi tersangka tabrak lari dan pembuangan jasad kedua korban ke Sungai Serayu ditahan.

Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiga tersangka terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Semua pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti diproses secara hukum. Dan terhadap kasus ini, tentunya dilimpahkan nanti akan disidangkan," kata Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Dikabarkan Terpapar Covid-19

Tanggapan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Menanggapi hal tersebut, Jenderal Andika Perkasa menginginkan agar ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang maksimal.

Karena menurutnya, tindakan ketiga tersangka itu sama saja membunuh.

Pasalnya, menurut hasil autopsi salah satu korban itu masih dalam keadaan hidup setelah tertabrak.

Akan tetapi, ketiga oknum TNI itu bukannya memberikan pertolongan namun membuang korban ke Sungai Serayu.

"Saya ingin pasal itu maksimum bener karena mereka ikut membunuh. Nabrak ini hanya kejadian awal saja dan ternyata belum semuanya meningggal," tutur Jenderal Andika Perkasa.

Update Kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa Tak Mau 3 Oknum TNI Dihukum Mati
Update Kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa Tak Mau 3 Oknum TNI Dihukum Mati (Youtube TNI AD)

Maka dari itu, Panglima TNI itu ingin para tersangka ini dituntut hukuman seumur hidup atau kalau bisa hukuman mati.

"Dia pelaku bukan penyerta, itu pembunuhan berencana pasal 340 itu, jadi (hukuman), penjara seumur hidup," tegas Jenderal Andika.

"Dan itu bukan hanya seumur hidup, hukuman mati," sambung dia.

Baca juga: Panglima TNI Sebut Menantu Luhut Sangat Pantas Jabat Pangkostrad, DPR: Jangan Fokus Keluarganya

Namun meski para tersangka bisa dihukum dengan tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, namun Jenderal Andika Perkasa tak mau mengambil tuntutan tersebut.

Sang Panglima TNI ini hanya ingin hukuman maksimal seumur hidup.

"Tapi saya gak mau kesitu ( hukuman mati), kita maksimalkan saja seumur hidup tuntutan," pinta Jenderal Andika Perkasa.

Menurut Jenderal Andika Perkasa, apa yang dilakukan ketga oknum TNI itu sudah menghilangkan nyawa orang lain.

"Kasus kecelakaan dan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan ketiga oknum TNI harus diusut secara tuntas.

Dan diberikan hukuman maksimal tuntutan tahanan seumur hidup," tegas Jenderaol Andika Perkasa lagi.

(TribunBogor/TribunJakarta.com dengan judul Sidang Kolonel Priyanto Penabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar Pekan Depan di Pengadilan Militer)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved