Teguran Keras Kolonel P, saat Anak Buahnya Takut Buang Sejoli ke Sungai : Kita TNI, Gak Usah Panik

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut saat disuruh membuang jasad Handi dan Salsabila oleh Kolonel P

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Oknum TNI, Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022).

Dalam sidang tersebut terkuak pengakuan mengejutkan Kolonel Priyanto atau Kolonel P.

Pernyataan tersebut membuat dua anak buah Kolonel P, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut saat disuruh membuang jasad Handi dan Salsabila.

Sekedar informasi, pada 8 Desember 2021, Handi dan Salsabila ditabrak oleh mobil yang dikendarai tiga oknum TNI tersebut, di Garut, Jawa Barat.

Lalu bukannya dibawa ke Rumah sakit, Handi dan Salsabila malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi pembuangan Salsabila dan Handi.

Terkuak Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila serta Handi ke sungai.

Mereka meminta Kolonel P, untuk membawa Salsabila dan Handi ke Puskesmas terdekat.

Baca juga: Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Bakal Disidang, Jenderal Andika Minta Hukuman Setimpal

Namun Kolonel P menolak permintaan tersebut.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Kolenel P.

FOLLOW:

Tak menyerah, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel P untuk mengurungkan niat jahatnya.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.

Kolonel P tetap tak bergeming, ia lalu mengaku pernah mem-bom rumah seseorang dan tak ketahuan.

"Di jawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah',"

"Di jawab, 'Kita tentara TNI, kamu gak usah cengeng, gak usah panik'," imbuhnya.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut, dan membantu Kolonel P membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu.

Baca juga: Kolonel Priyanto Cs Sempat Ubah Warna Cat Mobil Setelah Buang Jasad Sejoli Asal Nagreg

Kolonel P Dinyatakan Bersalah

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah sebagai pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022), Oditur atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer mendakwa Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021 sebenarnya terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto dan Koptu Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Tapi Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Karena kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," lanjut Wirdel.

Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.

Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Kita TNI, Gak Usah Cengeng' Kata Kolonel P, Niat Anak Buahnya Bawa Sejoli yang Ditabrak ke RS Pupus,

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved