TAG
Kopda Andreas Dwi Atmoko
-
Kolonel Inf Priyanto, tersangka pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung divonis hukuman penjara seumur hidup.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Saat memberikan keterangannya, Priyanto berlasan ingin menolong anak buahnya dari masalah yang akan dihadapi akibat menabrak Handi dan Salsabila.
Jumat, 8 April 2022
-
Sosok Lala menjadi sorotan dalam persidangan yang melibatkan Kolonel Priyanto.
Selasa, 15 Maret 2022
-
Bahwa Priyanto melakukan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dengan cara membuang kedua korban ke Sungai
Selasa, 15 Maret 2022
-
Tak menyerah, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel P untuk mengurungkan niat jahatnya.
Rabu, 9 Maret 2022
-
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu
Rabu, 9 Maret 2022
-
Berulang kali Andreas meminta agar Priyanto tidak membuang jasad korban, tapi Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi terus menolak
Rabu, 9 Maret 2022
-
Padahal saat itu, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menyarankan kepada Kolonel P untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.
Selasa, 8 Maret 2022
-
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut saat disuruh membuang jasad Handi dan Salsabila oleh Kolonel P
Selasa, 8 Maret 2022
-
Rekonstruksi itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar 10 menit. Selain cepat, rekonstruksi itu juga dijaga ketat personel TNI.
Senin, 3 Januari 2022
-
Salsabila kemudian ditarik dari kolong mobil hitam bernopol B 300 Q, oleh oknum TNI. Tubuh Salsabila lantas dibaringkan di samping tubuh Handi, kekas
Senin, 3 Januari 2022
-
Kasus dua sejoli yang tewas akibat dibuang ke sungai usai kecelakaan menyeret nama Kolonel Inf Priyanto.
Senin, 27 Desember 2021