Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Bakal Disidang, Jenderal Andika Minta Hukuman Setimpal

Tiga oknum anggota TNI AD, termasuk Kolonel Priyanto yang menjadi pelaku tabrak lari tersebut segera menjalani sidang.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase media sosial dan ist TribunBanyumas
Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel Priyanto yang tabrak sejoli di Nagreg 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat memasuki babak baru.

Tiga oknum anggota TNI AD yang menjadi pelaku tabrak lari tersebut segera menjalani sidang.

Kolonel Infanteri Priyanto bakal diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Berdasarkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan digelar, Selasa (8/3/2022) di ruang sidang utama.

Pada sidang tersebut Oditur Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan dakwaan kepada Priyanto atas kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16).

Sidang yang menghadirkan Priyanto sebagai terdakwa dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.

Penetapan jadwal sidang ini merupakan tindak lanjut setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Kolonel Priyanto Cs Sempat Ubah Warna Cat Mobil Setelah Buang Jasad Sejoli Asal Nagreg

Dalam perkara tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila sebenarnya terdapat tiga terdakwa oknum anggota TNI AD, yakni Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko.

Namun, Kopda Ahmad dan Kopda Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang lokasinya masih berada di Kecamatan Cakung.

Selain karena berkas perkara ketiganya terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.

Kasihan lihat sejoli korban tabrakan, Koptu Sholeh tak berani bantah perintah Kolonel P, diancam ini
Kasihan lihat sejoli korban tabrakan, Koptu Sholeh tak berani bantah perintah Kolonel P, diancam ini (kolase TribunJabar/TribunJateng)

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah, sementara prajurit bukan perwira menengah di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Edi Imran mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka hasil penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Agenda hari ini adalah penyerahan berkas perkara. Perkara ini mengandung perhatian dan atensi pimpinan, oleh karena itu setelah menerima berkas ini saya akan bekerja ekstra," kata Edi di Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Oditur Militer yang merupakan Jaksa pada ranah peradilan militer kini sedang melakukan pemeriksaan berkas perkara memastikan seluruh syarat aspek hukum sudah terpenuhi.

Selama proses hukum ini, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko yang jadi tersangka tabrak lari dan pembuangan jasad kedua korban ke Sungai Serayu ditahan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved