Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Nunggu Berjam-jam, Aksi Busuk Pria Tua Akhirnya Terjadi saat Gadis ABG Melangkah ke Kamar Mandi

Terbangun tengah malam karena ingin buang air kecil, rupanya jadi petaka gadis asal Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Niat malam mingguan di rumah temannya, gadis di bawah umur ini malah mengalami hal yang memilukan.

Terbangun tengah malam karena ingin buang air kecil, rupanya jadi petaka gadis asal Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Ia dikagetkan dengan seseorang yang tiba-tiba merangkulnya dari belakang.

Gadis berinisial TT (15) itu masih ingat, kejadian mengerikan itu ia alami sekitar pukul 01.00 dini hari, Minggu (6/3/2022).

Saat itu ia tengah menginap di rumah temannya, inisial TA.

Gadis itu datang ke rumah temannya pada Sabtu (5/3/2022) pada pukul 10.00 WIB.

Ia pun bermain dengan TA yang merupakan temannya, bahkan memutuskan untuk menginap.

Namun saat tengah tidur bersama TA, TT tiba-tiba terbangun karena ingin ke kamar mandi.

Ia tak menyadari bahwa ada sosok yang sudah menantinya di luar kamar selama dirinya tidur.

TT yang tidak menaruh curiga pun kemudian berjalan ke kamar mandi.

Baca juga: Saling Chat di WhatsApp, 2 Pemuda di Magelang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras

Baca juga: Tentara Rusia Berburu Wanita Cantik Lewat Aplikasi Tinder, Gadis Ukraina Khawatir Dirudapaksa

Namun rupanya sosok itu terus mengikutinya hingga ke dalam kamar mandi.

Tak hanya itu saja, sosok tersebut juga bahkan merangkul TT dari belakang.

Parahnya lagi, TT sampai diajak berhubungan badan.

ilustrasi
ilustrasi ()

Saat itu, korban TT sempat melawan dan menolak ajakan gila dari sosok tersebut.

Namun, pelaku terus memaksanya hingga berhasil membawa TT ke ruang tamu.

Di sana pelaku kemudian merudapaksa korban.

Sosok mengerikan yang tega menghancurkan masa depan TT itu tak lain adalah ayah temannya sendiri, yakni PD (60).

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJatim.com, Kamis (10/3/2022), PD kini sudah ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Ia ditangka[ karena mencabuli remaja putri yang merupakan teman anak perempuannya tersebut.

PD dan korban TT diketahui sama-sama tinggal di sebuah desa di Kecamatan Boyolangu.

Baca juga: Dilarang Berhubungan dengan Teman Laki-laki, Gadis di Magelang Pasrah 6 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri

Baca juga: Saya Ingin Ikut Ujian, Tangis Siswi MAN di Temanggung, Di-DO Gara-gara Hamil Dirudapaksa Ayah Tiri

Awalnya korban datang ke rumah pelaku pada Sabtu (5/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Korban pun kemudian menginap di rumah PD, karena bermain dengan TA, anak perempuan PD.

"Kebetulan malam minggu, korban menginap di rumah temannya itu. Dia berencana pulang keesokan harinya," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih.

Namun malang, pada Minggu (6/3/2022) pukul 01.00 WIB dini hari TT terbangun dan akan ke kamar mandi.

Namun tak disangka-sangka, PD tiba-tiba mengikutinya ke kamar mandi.

Bahkan PD secara berani dan kurang ajar mengajak TT melakukan hubungan badan.

Ilustrasi
Ilustrasi (huffpost)

Hal itu dilakukan oleh PD sambil merangkul tubuh TT.

"Korban melawan perilaku PD. Namun PD terus memaksa," sambung Christian.

PD saat itu bahkan berhasil memaksa TT untuk ke ruang tamu.

Di tempat itulah kegilaan PD semakin menjadi untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Nafsu Tak Terbendung, Tukang Becak di Tuban Rudapaksa Empat Wanita Berbagai Usia, Begini Nasibnya

Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Sempat Berdoa Sebelum Bertemu Hakim

Karena masih remaja dan tubuhnya yang kalah jauh, TT pun ketakutan sehingga tidak berani melawan, hingga PD melakukan rudapaksa.

"Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (8/3/2022) kemarin," ungkap Christian.

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.

Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.

Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).

"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.

Penyidik menjerat PD dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

(TribunnewsBogor.com/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved