Kasus Crazy Rich

Daftar Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi : Ada Tanah, Rumah dan Mobil Mewah Total Rp 43,5 M

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan total aset kekayaan Indra Kenz yang telah disita Polri mencapai Rp43,5 M

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram indrakenz
Indra Kenz dan mobil mewahnya 

Polisi akan terus berkoordinadi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana Indra Kenz yang didapat dari hasil platform Binomo itu.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Indra Kenz, Barang Mewah Crazy Rich Medan Diduga Hanya Pinjaman

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Tio) 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved