Prostitusi Online Via Aplikasi MiChat, Gadis di Bawah Umur Dijual Rp 300 Ribu
Kasus prostitusi online kian merebak disejumlah daerah yang ada di Indonesia.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus prostitusi online kian merebak disejumlah daerah yang ada di Indonesia.
Kali ini kasus prostitusi online terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Tak tanggung-tanggung prostutusi online di wilayah tersebut melibatkan anak di bawah umur.
Baca juga: Waspada, Prostitusi Online Merebak Saat Pandemi Covid-19, MiChat Jadi Sarana Transaksi
IC (22) dan AD (18), merupakan dua tersangka prostitusi anak bawah umur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kedua tersangka itu diketahui menjual korbannya melalui akun Michat seharga Rp 300.000.
"Setelah berhubungan badan, tamu menyerahkan uang Rp 300.000 kepada salah satu tersangka berinisial IC," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, lanjut Indra, IC memberi korban Rp 150.000. Sisa uangnya dikuasai tersangka. Menurut Indra, kedua tersangka telah menjual korban kepada sejumlah pelanggan.
"Dugaan kita, tersangka IC dan AD juga sering mencarikan pelanggan untuk korban untuk dilayani di salah satu penginapan dan di pondok penjaga lahan," ucap Indra.
Baca juga: Petugas Gabungan Membongkar Praktik Prostitusi Online, Aplikasi Media Sosial Jadi Alat Transaksi
Diberitakan, kasus prostitusi anak bawah umur melalui aplikasi Michat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali diungkap.
Dari kasus tersebut, kepolisian menangkap dua orang pelaku, berinisial IC (22) dan AD (18).
"Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).
Indra menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban. Setelah itu, personel Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian, lanjut Indra, pada Senin (7/3/2022) pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan kedua terduga pelaku di rumah pondok penjaga lahan kosong, Jalan Sepakat II, Pontianak.
Baca juga: Difoto dengan Pakaian Minim, Dua Gadis Terlibat Prostitusi Online, Transaksi Lewat Aplikasi MiChat
"Kami segera menangkap dan melakukan interogasi singkat kepada dua orang diduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan ekploitasi terhadap anak di bawah umur," ucap Indra.
Atas perbuatannya, tegas Indra, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tutup Indra.
(Kompas.com)