Sejoli Korban Tabrak Lari
Memohon Tak Digubris, Terungkap Permintaan Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto Sebelum Buang Sejoli
Usai kecelakaan itu terjadi, Kolonel Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh pun mengangkut tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil mereka.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.