Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sejoli Korban Tabrak Lari

Berurai Air Mata, Kopda Andreas Bongkar Perintah Sadis Kolonel Priyanto Sebelum Buang Sejoli Nagreg

Perintah dari sang atasan, Kolonel Priyanto makin membuat Kopda Andreas dan rekannya, Koptu Ahmad Sholeh begidik ngeri.

Penulis: Uyun | Editor: khairunnisa
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Mendengar perintah tersebut, Kopda Andreas makin kalut.

Ia mengaku tidak ingin melakukan tindak pidana lebih berat lagi dibandingkan kecelakaan lalu lintas.

Ciri-ciri Pelaku yang tabrak sejoli di Nagreg, lalu buang jasadnya kBanyumas, sempat akting ini
Ciri-ciri Pelaku yang tabrak sejoli di Nagreg, lalu buang jasadnya kBanyumas, sempat akting ini (kolase Instagram forumwartawanpolri/TribunJabar)

Maka dari itu, sambil menangis Kopda Andreas memohon pada Kolonel Priyanto untuk membatalkan niat jahat tersebut.

"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga. Kalau ada apa-apa bagaimana," jawab Kopda Andreas menirukan ucapannya kepada Kolonel Priyanto sambil menangis.

Permohonan Kopda Andreas pun diabaikan Kolonel Priyanto.

Baca juga: Tak Cuma Buang Jasad Sejoli, Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Lakukan Hal Keji Lainnya: Gak Ketahuan

Ia malah meminta anak buahnya, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh untuk membuang jasad Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Sang anak buah, Kopda Andreas pun kembali menangis sambil memohon-mohon agar perintah keji Kolonel Priyanto ini dibatalkan.

Namun lantaran perintah sang Kolonel tak bisa dibantah, Kopda Andreas hanya bisa pasrah.

Anak buah ini mengaku sadar tindakannya merupakan tindak pidana.

"Siap, tidak berani. Saya memohon," jawab Kopda Andreas sambil menunduk menahan tangis.

Ketika menceritakan itu, Kopda Andreas selalu tertunduk dan berkali-kali menyeka tangis menggunakan tangan kirinya.

Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Diminta Jangan Cengeng

Senada dengan Kopda Andreas, Koptu Ahmad Soleh juga sempat meminta agar sejoli itu dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit untuk diselamatkan.

Namun ucapan anak buah langsung ditegur keras Kolonel Priyanto.

Baca juga: Jadi Saksi Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kopda Adreas Menangis Ingat Kondisi Korban : Saya Memohon

"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved