Sejoli Korban Tabrak Lari
Jadi Saksi Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kopda Adreas Menangis Ingat Kondisi Korban : Saya Memohon
Bahwa Priyanto melakukan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dengan cara membuang kedua korban ke Sungai
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Air mata Kopda Andreas Dwi Atmoko tak tertahan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Prajurit TNI AD ini cuma bisa pasrah menerima nasibnya kini
Seperti diketahui, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh dihadirkan karena berdasarkan penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mereka terlibat membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ketiga pelaku membawa Handi dan Salsabila dalam mobil Isuzu Panther milik Kolonel Priyanto dari lokasi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung hingga ke Sungai Serayu.
Dua prajurit TNI ini dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Para saksi dihadirkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer kepada Kolonel Priyanto.
Bahwa Priyanto melakukan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dengan cara membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dua saksi yang bakal dihadirkan ke ruang sidang di antaranya adalah Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.
Baca juga: Memohon Tak Digubris, Terungkap Permintaan Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto Sebelum Buang Sejoli
"Kami sudah memanggil sembilan orang saksi untuk diperiksa. Di antaranya dua orang atas nama Kopda Andreas Dwi Atmoko sama (Koptu) Ahmad Soleh," kata Wirdel di Jakarta Timur, Senin (14/3/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari tribun jakarta.
Anggota TNI Menangis
Kopda Andreas yang dihadirkan sebagai saksi dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menangis kala menjawab pertanyaan Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal pada sidang Selasa (15/3/2022).
Awalnya, Farida bertanya bagaimana kejadian pada 8 Desember 2021 saat mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Andreas menabrak sepeda motor dinaiki Handi Saputra dan Salsabila.
"Coba saksi ceritakan ada kejadian apa ketika dalam perjalanan dari Cimahi ke Yogyakarta," kata Farida di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Andreas menjawab mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.
Menurutnya sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur ke arah karena bersenggolan dengan satu truk melaju searah dengan sepeda motor korban.
Baca juga: Terungkap Percakapan Kolonel Priyanto Sebelum Buang Sejoli ke Sungai: Tentara Gak Boleh Cengeng !