Gaji Guru Honorer Kota Bogor Terlambat, Disdik Ogah Disalahkan
Menurutnya, hal ini lantaran keterlambatan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk menyalurkan gaji tersebut kepada guru honorer di Kota Bogor.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
"Sudah lakukan koordinasi bahkan dengan pihak kementerian pendidikan. Sudah diskusi terkait Juknis ini. Jadi, patokannya keterlambatan Juknis ini bisa dievaluasi pada tahun depan. Sehingga analoginya ketika Juknis ini telat kembali bisa menggunakan Juknis pada tahun sebelumnya. Jadi, pelaksanannaya ketika tahun 2023 bisa memakai Juknis pada tahun 2022," tambahnya.
Sementara itu, terpisah, Komisi IV DPRD Kota Bogor bahkan sudah membahas hal ini di rapat evaluasi pihaknya bersama Disdik Kota Bogor.
Dalam rapat itu membahas isu-isu soal dunia pendidikan di Kota Bogor termasuk soal gaji honorer se-Kota Bogor.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain menjelaskan bahwa dari Disdik Kota Bogor memang menunggu arahan dari Juknis tersebut.
Sehingga, keterlamabatan gaji guru honorer terjadi dalam periode Januari-Maret 2022 ini.
"Tetapi kami tadi sudah sepakat dan Disdik juga sudah menyampaikan bahwa di tahun kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Karena mereka sudah melakukan koordinasi dengan pihak kementrian dengan Sekda bahwa penanganan dilakukan secara tahun jamak," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/instansi-disdik-kota-bogor.jpg)