Sudah Menduga Bakal Dijadikan Tersangka, Haris Azhar: Saya Bisa Dipenjara, Tapi Kebenaran Tidak Bisa

Kini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Luhut Binsar Pandjaitan menantang Haris Azhar untuk membuka laporan harta kekayaannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pencemaran nama baik antara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarives) Luhut Binsar Panjaitan dan Aktivis HAM Haris Azhar menemui babak baru.

Kini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022).

Direktur Lokataru itu menyatakan siap memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi sudah sempat melakukan mediasi antara keduanya.

Namun upaya mediasi itu gagal, dan keduanya memutuskan untuk tetap melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Haris Azhar pun akhitnya menerima tantangan Luhut untuk bertemu di pengadilan.

Terkait penetapan keduanya sebagai tersangka, Kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, memberitahu bahwa Haris akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB, Senin (21/3/2022).

Sementara, Direktur KontraS, Fatia Maulidiyanti diperiksa pukul 14.00 WIB.

"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Pengamat Anggap Upaya Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kriminalisasi, Ini Alasannya

Baca juga: Ini Jawaban Haris Azhar saat Ditanya Alasan Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Nurkholis mengatakan, Haris dan Fatia bakal memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.

Sedangkan dalam pemeriksaan sebagai tersangka nantinya, disebutkan Nurkholis, pihaknya akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.

"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," ujar Nurkholis.

Lebih jauh, Nurkholis sudah berkeyakinan bahwa Haris Azhar dan Fatia akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim ke kejaksaan.

"Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada kejaksaan dan kami terlapor, kita sudah menduga bahwa memang akan dengan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan," tutur Nurkholis.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved