Sudah Menduga Bakal Dijadikan Tersangka, Haris Azhar: Saya Bisa Dipenjara, Tapi Kebenaran Tidak Bisa
Kini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengharapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti datang saat dipanggil tim penyidik.
Zulpan mengujarkan, Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali.
"Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini,” ujar Zulpan, Sabtu (19/3/2022).
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021.
Video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.
Baca juga: Sejumlah Polisi Datangi Kediaman Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Dikabarkan Mau Jemput Paksa
Baca juga: Memanas Lagi, Haris Azhar Terima Tantangan Luhut ke Pengadilan, Sebut Bakal Bongkar Dokumen Penting
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Dalam obrolan antara Haris dan Fatia disebutkan bahwa Luhut "bermain" tambang di Papua.
Tanggapan Haris Azhar
Aktivis Haris Azhar angkat bicara berkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris tak memungkiri, dia dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bisa saja dipenjara secara fisik oleh kepolisian atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di youtube itu tidak bisa dipenjara," kata Haris dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022).
Namun, lanjut Haris, kebenaran yang dia sampaikan mengenai kondisi di Intan Jaya tidak dapat diberangus dan akan tetap tersebar luas di masyarakat.
"Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan," kata Haris.
Diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.