Jeritan Wanita Tengah Malam Kejutkan Pegawai Hotel, Amarah Pria Ini Memuncak Gara-gara Tisu Magic
Tak terima ditolak, MAA langsung menyabet tubuh sang wanita dengan pisau cutter yang dibawanya secara membabi buta.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Tersangka MAA memberikan pengakuan terkait motifnya melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, Kamis (31/3/2022)
Melihat ada sosok mencurigakan kabur, polisi pun mengamankan MAA.
Baca juga: Minta Jatah Bercinta Ditolak, Mahasiswa Habisi Janda 42 Tahun yang Dikenal Lewat Open BO
Segera menangkap sang pria, polisi pun mengamankan beberapa barang bukti.
Yaitu berupa satu potong kaus warna kuning, satu potong celana dalam warna abu-abu, satu potong pakai dalam warna hitam dan satu pasang sendal jepit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.
"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Iptu Andika Arya Pratama.