Sejoli Korban Tabrak Lari
Kasusnya Dipreteli Ahli Forensik, Kolonel Priyanto Geram Korban Disebut Masih Hidup Sebelum Dibuang
Dalam sidang tersebut, terjadi perdebatan sengit antara Kolonel Priyanto vs ahli forensik dr Zaenuri.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Tidak sadar masuk ke dalam air dan meninggal.
Atau dalam keadaan meninggal masuk ke dalam air," jelas dr Zaenuri.
Baca juga: Tinggalkan Istri di Rumah, Kolonel Priyanto Lakukan Ini Bareng Wanita di Hotel Sebelum Tabrak Sejoli
Tak Terima, Kolonel Priyanto Debat Ahli Forensik
Mendengar keterangan dr Zaenuri, Kolonel Priyanto tak terima.
Kolonel Priyanto kemudian berdebat sengit dengan ahli forensik di persidangan.
Ia masih kukuh dengan ucapannya, kalau Handi ini sudah meninggal dunia sebelum dibuang ke Sungai Serayu.
Pasalnya, tubuh korban ini sudah dalam keadaan kaku.
"(Handi) saya buang dalam keadaan kaki menekuk karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Kolonel Priyanto.

Kemudian, Priyanto kemudian menanyakan soal hasil forensik yang menguak ada dua luka di kepala korban sepanjang 8 cm dan 4 cm.
"Saya membawa dari Nagreg sampai ke sana kira-kira kurang lebih 6 jam. Kira-kira dalam jangka 6 jam, itu meninggal atau tidak?" tanya Priyanto.
Zaenuri kemudian menjelaskan bahwa Handi tidak meninggal karena luka di kepala tersebut dalam jangka waktu 6 jam perjalanan dari Nagreg ke lokasi pembuangan Handi.
"Tidak. Belum. Karena itu tadi, dia tidak meresap ke dalam (perdarahan di kepala)," kata dr Zaenuri.
Baca juga: Gotong Jasad Handi dan Salsa, 3 Oknum TNI Panik Tanya Ambulans, Tak Diduga Malah Dibawa ke Jembatan
Selanjutnya, Kolonel Priyanto menjelaskan bahwa ia mengangkat tubuh Handi yang sudah kaku dan kakinya menekuk.
Kondisi kaki menekuk tersebut, kata Kolonel Priyanto, sama dengan kondisi saat Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas.
"Apakah itu bisa dinyatakan dia sudah meninggal?" tanya Priyanto.