Sejoli Korban Tabrak Lari
Kasusnya Dipreteli Ahli Forensik, Kolonel Priyanto Geram Korban Disebut Masih Hidup Sebelum Dibuang
Dalam sidang tersebut, terjadi perdebatan sengit antara Kolonel Priyanto vs ahli forensik dr Zaenuri.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Zaenuri kemudian ia menjawab tidak bisa memastikan hal tersebut.
"Saya tidak bisa memastikan," jawab dr Zaenuri.

Zaenuri kemudian menanyakan keterangan Zaenuri di persidangan yang menyatakan ditemukan air bercampur darah sebanyak 500 cc di paru-paru Handi.
"Bisakah dibedakan airnya berapa cc dan darahnya berapa cc?" tanya Kolonel Priyanto.
"Tidak bisa," jawab Zaenuri.
Baca juga: Tinggalkan Istri di Rumah, Kolonel Priyanto Lakukan Ini Bareng Wanita di Hotel Sebelum Tabrak Sejoli
Selanjutnya, Kolonel Priyanto juga bertanya terkait waktu kematian dari Handi.
"Bapak juga tidak bisa menentukan kesimpulan jam berapa? Kalau di sini perkiraan kurang dari enam jam," tanya dr Zaenuri.
Zaenuri mengatakan angka tersebut merupakan perkiraan secara umum saja.
Namun demikian, Zaenuri mengaku tidak bisa memastikan waktu kematian Handi.
Sebab, Handi dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada 8 Desember 2021 dalam keadaan hidup dan baru diotopsi pada 13 Desember 2021.

Begitu pertanyaan-pertanyaannya dijawab secara luas oleh ahli forensik, Kolonel Priyanto pun pasrah.
Ia menerima semua penjelasan dr Zaenuri selaku ahli forensik.
"Baik, saya hanya menanyakan itu. Jadi memang saya orang awam, tidak tahu.
Saya temukan, kemudian saya buang, dia (Handi) sudah dalam keadaan kaku, ya pikiran saya sudah meninggal. Demikian, Pak. Terima kasih, Yang Mulia," ujar Kolonel Priyanto.
Baca juga: Kelakuan Kolonel Priyanto dan Wanita di Hotel Sebelum Tabrak Sejoli, Hakim Farida Syok: Begitu Lagi?
Kolonel Priyanto diketahui menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.