Pemerintah Terbitkan 14 Aturan Turunan UU HPP, Ini Rinciannya
Penerbitan PMK tersebut diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP
2) pada titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetor menggunakan
besaran tertentu.
c. Saat pembuatan faktur pajak atas bagian harga yang disubsidi yaitu pada saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA; dan untuk bagian harga yang tidak disubsidi dibuat pada saat badan usaha, agen dan pangkalan menyerahkan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.
6. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen; atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai PPN dengan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP.
b. Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. (t) adalah tarif PPN yang berlaku.
c. PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan Nilai Lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar:
1) 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; atau
2) 10,7% (sepuluh koma tujuh persen) dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.
7. PMK Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN yang berlaku.
PPN yang terutang atas penyerahan BHP Tertentu dihitung dengan menggunakan besaran tertentu yang ditetapkan sebesar 1,1