Catat Syarat dan Rincian Biaya Haji 2022, Berlaku Hanya Untuk Jemaah Usia di Bawah 65 tahun

Ibadah Haji tahun ini dapat dilaksanakan dengan kouta haji 50%. Namun, ada persyaratan untuk jamaah, berikut syarat dan biaya Ibadah Haji 2022.

Editor: widi bogor
(AFP PHOTO / FAYEZ NURELDINE)
Umat Islam Muslim berdoa di Padang Arafah dekat Kota Mekkah, Arab Saudi, bagian dari kegiatan haji Lebih dari dua juta muslim tiba di kota suci ini untuk ibadah haji tahunan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ibadah haji kembali dibuka untuk umat muslim seluruh dunia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, untuk Kouta haji tahun ini berjumlah 50% dari kouta haji 2019 atau sebelum pandemi Covid-19. 

Jumlah ini meningkat setelah belakangan ibadah haji hanya untuk beberapa ribu jamaah lokal saja.

Adapun kuota untuk penyelenggaraan haji tahun 2022 ini akan disediakan sebanyak satu juta orang untuk jemaah lokal maupun dari luar negeri.

"Kita akan optimalkan berapapun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia." dikutip dari laman resmi Kemenag.

Lantas apa syarat haji dari pemerintah Arab Saudi?

Sayangnya, meskipun haji untuk orang luar Arab Saudi sudah dibuka, namun Arab Saudi masih menerapkan pembatasan pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat luar negeri.

Pembatasan tersebut berupa adanya syarat haji 2022 yang diberlakukan.

Adapun syarat haji 2022 sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yakni sebagai berikut:

Baca juga: Heboh Ibadah Haji Virtual di Metaverse, Ini Penjelasan MUI

  • Haji hanya dibuka untuk usia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksin Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
  • Jemaah juga diharuskan menunjukkan bukti surat negatif Covid-19 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi.

“Sangat penting bagi pemerintah Penjaga Dua Masjid Suci untuk menjaga keselamatan dan keamanan jemaah haji serta pengunjung Masjid Nabawi sambil memastikan bahwa jumlah maksimum Muslim di seluruh dunia dapat melakukan haji dan mengunjungi Masjid Nabawi. Masjid dalam suasana yang aman dan spiritual,” ujar pernyataan kementerian Haji dan Umrah pada Sabtu (9/4/2022) dikutip dari Al Jazeera.

Jutaan warga Muslim dari berbagai penjuru dunia menunaikan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (11/2/2015) dini hari waktu setempat. Di antara jemaah umrah yang menuju Mekkah dan Madinah, jemaah asal Indonesia termasuk salah satu yang mendominasi.
Haji hanya dibuka untuk usia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksin Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi. Jemaah juga diharuskan menunjukkan bukti surat negatif Covid-19 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi(KOMPAS/ADI PRINANTYO)

Tanggapan Menteri Agama terkait dengan dibukanya kembali Ibadah Haji di Arab Saudi kepada jamaah dari luar negeri, Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapannya.

"Syukur alhamdulillah, jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jemaah haji di tanah air," 

Biaya Haji 2022

Baca juga: Bahas Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022, Menag Yaqut Bakal Terbang ke Arab Saudi

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dipantau dari Youtube DPR RI, Rabu (13/4/2022).

Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009. dan berikut rincian biaya Ibadah Haji 2022 :

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved