Ramadhan 2022

Berapa Zakat Fitrah Ramadhan 2022 di Jabodetabek? Mulai dari Rp 35.000, Ini Daftarnya!

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah. 

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Net
Ilustrasi - Besaran zakat fitrah Ramadhan 2022 untuk wilayah Jabodetabek 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berapa besaran zakat fitrah Ramadhan 2022 di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi?

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok.

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah. 

Selain itu, mayoritas ulama memperbolehkan zakat dibayar dengan uang tunai setara dengan 1 sha' gandum, beras atau kurma. 

Namun, nominal uang tunai ini dapat berubah-ubah.

Hal ini karena menyesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi di suatu daerah. 

Diketahui, zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang ditunaikan di bulan suci Ramadhan selain puasa.

Kewajiban membayar zakat fitrah ini guna menyempurnakan rukun islam yang ke empat.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Zakat fitrah sudah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Bagi yang masih bingung besaran zakat fitrah pada Ramadhan 2022, ini daftarnya yang TribunnewsBogor.com rangkum dari Baznas masing-masing wilayah.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Imsakiyah di Bogor 18 April 2022, Dilengkapi Bacaan Niat Puasa

Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Besaran Zakat Fitrah di Bogor, Depok, dan Bekasi

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved