7 Ruas Jalan Tol Ini Sudah Terapkan Sistem E-Tilang, Catat Lokasinya Termasuk Tol Jakarta-Cikampek
setiap ruas jalan tol dipasang alat pengukur kecepatan, pemudik dihimbau hati-hati pada lokasi e- tilang, berikut lokasi yang sudah berlalu e-tilang
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan untuk melakukan verifikasi.
Tahap 3
Setelah dilakukan verifikasi data, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi tersebut adalah 8 hari.
Tahap 5
Setelah melakukan konfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Jalan Tol Akan Diberlakukan Ganjil Genap, Berikut Ini Jadwalnya
Sebagai catatan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang telah diberikan lantaran telah pindah alamat, kendaraan dijual, atau kegagalan membayar denda, maka STNK yang bersangkutan akan terblokir sementara.
(Novi Anggraeni/Magang)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku"