Tangisan Emak-emak ke Presiden Jokowi Berbuntut Panjang, Polda Jabar Langsung Bergerak, Ini Skemanya

Emak-emak pedagang buah itu mengadu ke Presiden Joko Widodo saat orang nomor satu di Indonesia tersebut blusukan ke Bogor, Kamis (22/4/2022).

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Rilis Audit Penanganan Kasus Penganiayaan Ujang Sarjana, Di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Curahan hati pedagang buah di Pasar Bogor berbuntut panjajng.

Emak-emak pedagang buah itu mengadu ke Presiden Joko Widodo saat orang nomor satu di Indonesia tersebut blusukan ke Bogor, Kamis (22/4/2022).

Dengan histeris, emak-emak meminta tolong kepada Jokowi karena salah satu saudaranya ditangkap karena menolak pungli.

Atas aduan tersebut Presiden Joko Widodo langsung bereaksi dan meminta agar kasus dugaan pungli tersebut segera terselesaikan.

Mendengar instruksi Presiden Joko Widodo, polisi langsung bergerak cepat untuk mencari akar permasalahan yang terjadi.

Polda Jawa Barat pun langsung mengungkap hasil investigasi dari Kabid Propam Polda Jabar terkait penanganan kasus yang sedang viral dan menimpa Ujang Sarjana.

Hasil ini diungkapkan di hadapan media di Mako Polresta Bogor Kota, di Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sejak permasalahan ini bergulir, Kapolda Jawa Barat langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

"Kita sangat respon dengan kondisi tersebut, hal ini ditunjukan oleh atensi Bapak Kapolda yang langsung memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kasus-kasus ini, dari sisi objektivitasnya, dari sisi normatifnya, dari segi prosedur-prosedurnya," ujarnya kepada wartawan, Sabtu.

Audit yang dilakukan ini merupakan pemeriksaan kepada anggotanya yang menangani kasus ini.

"Pada saat pemeriksaan ini terkait audit investigasi, ini lebih kepada audit proses penanganan kasus penganiayaan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan bahwa personel kepolisian dalam menangani kasus Ujang Sarjana sudah sesuai prosedur.

"Dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur juga netralitas berjalan, dan juga objektifitasnya berjalan dengan aturan-aturan tersebut," terangnya.

Dalam pemeriksaan ini, Ibrahim mengatakan menggunakan tolak ukur perkap 6 tahun 2019 tentang managemen penyidikan, kemudian juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan tolak ukur Perkap Nomor 2 tentang pengawasan melekat dan juga Perkap Nomor 14 tentang kode etik dan Perkap Nomor 2 tahun 2016.

"Sehingga bisa disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas yang ada di dalam pemeriksaan tersebut," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved