Tangisan Emak-emak ke Presiden Jokowi Berbuntut Panjang, Polda Jabar Langsung Bergerak, Ini Skemanya
Emak-emak pedagang buah itu mengadu ke Presiden Joko Widodo saat orang nomor satu di Indonesia tersebut blusukan ke Bogor, Kamis (22/4/2022).
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kasus penganiayaan yang dilakukan Ujang Sarjana semakin ramai diperbincangkan di media sosial.
Bermula saat seorang wanita yang mengadu kepada Presiden Joko Widodo saat kunjungan di Pasar Bogor, bahwa pamannya dipenjara karena menolak pungli.
Setelah ditelusuri, ternyata paman yang dimaksud merupakan tersangka kasus pengeroyokan.
Kasus ini terus menggelinding bak bola liar, hal itu mendapat atensi dari Polda Jabar untuk mengusut perkara yang sebenarnya terjadi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sebelumnya sudah ada upaya dilakukannya restorative justice.
Namun, restorative justice yang dilakukan belum menemui titik temu.
Hal itu disampaikan saat pers realese hasil audit penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Ujang Sarjana, di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).
"Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan untuk diberikan restoratif justice, namun karna memang belum ada titik temu dari kedua belah pihak sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum, penegakan hukum sendiri itu dilakukan untuk menegakkan hak hukum dari korbannya," ujarnya kepada wartawan.
Ibrahim mengatakan pihaknya akan tetap netral dalam mengawal kasus ini.
"Jadi kita tetap netral dan tetap memberikan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kedepannya tidak menutup kemungkinan untuk mensupport dan mengakomodir kepada dua belah pihak untuk berdamai.
"Untuk kedepan kita tetap memberikan ruang untuk bisa kita fasilitasi, untuk bisa melakukan perdamaian, walaupun kasus ini sudah tidak menjadi ranahnya kepolisian lagi, tetapi sudah berada pada JPU dan pengadilan, tetapi kita mensupport untuk memberikan rasa keadilan kepada dua belah pihak," jelasnya.
Ia pun berharap restorative justice ini dapat diterapkan untuk kedua belah pihak dengan menjunjung rasa keadilan.
"Harapannya, sarat dari restoratif justice itu kan harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak, kita akan membantu untuk memfasilitasi hal tersebut, semoga saja kedua belah pihak ini betul-betul bisa terbuka, dan bisa sepakat untuk bisa melakukan perdamaian, ini mungkin bisa dijadikan sebagai materi untuk bisa dibawa sampai ke pengadilan," ucapnya.
(TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani)