Perkara Kekasih Sering Open BO, Seorang Remaja Atur Siasat dan Nekat Berbuat Ini
Seorang pemuda berinisal MBA tega menghabisi nyawa kekasihnya di Jalan Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pemuda berinisal MBA tega menghabisi nyawa kekasihnya di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelum menghabisi nyawa kekasihnya, TM (21), pelaku sempat merudapaksa korban.
Peristiwa keji itu terjadi, Jumat (22/4/2022) lalu.
Usut punya usut, MBA nekat melakukan aksi kejinya didasari perasaan dendam.
Perasaan dendam itu muncul lantaran MBA sering memergoki sang kekasih melakukan open BO.
Baca juga: Nekat Open BO saat Bulan Ramadhan, Mahasiswi Ini Pasang Tarif Rp 400 Ribu
"Kecewa karena pacarnya sering open booking order (BO) melalui Facebook," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Lebih lanjut, dalam menjalankan aksi jahatnya, MBA melibatkan temannya berinisial AS dan AK.
Kemudian, tersangka lainnya memperkosa dan membunuh korban karena dendam.
Hal ini disebabkan pelaku pernah disebut miskin oleh korban.
"Dan satu (lainnya) dia hanya ingin merasakan keinginan berhubungan badan sehingga pada kesempatan itulah mereka semuanya melakukan kejadian itu," ucap Ewo.
Ewo mengatakan, bahwa aksi pemerkosaan yang berujung pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan bantal, sprei selimut, pakaian dalam korban, kondom, dan barang-barang pribadi korban dan tersangka," ujar dia.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Calon Dokter oleh Ayah Tiri Pacarnya, Polisi: Pembunuhan Berencana
Korban dirudapaksa bergilir
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, saat memperkosa korban, ketiga pelaku tersebut memiliki peranan masing-masing.
Ada yang memegang tangan dan kaki korban serta memperkosa secara bergiliran.
"Informasi yang diperoleh dari tersangka, kurang lebih 8 kali setelah dilakukan pemerkosaan," kata dia.
Menurut Wisnu, setelah berkali-kali dilakukan pemerkosaan, korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak.
Baca juga: Ngotot Bukan Dalang Pembunuhan, Kasatpol PP Tak Berkutik saat Polisi Tunjukkan Segepok Uang
Melihat korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal dan memukulnya hingga menyebabkan korban pingsan.
"Mengetahui korban pingsan, akhirnya (korban) dibawa ke rumah MBA. Setelah dibawa ke rumah, lalu dibawa ke RSUD Tarakan," ucap Wisnu.
Menghembuskan nafas terakhir
Selain itu, pihak RSUD Tarakan mengatakan bahwa nyawa korban sudah tak dapat tertolong.
Kemudian, pihak RS menghubungi Polsek Kemayoran terkait dengan adanya pasien yang terindikasi menjadi korban kekerasan.
Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut mulanya berasal laporan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan ke Polsek Kemayoran.
"Pihak RS koordinasi ke polisi, kita kembangkan kita amankan ketiga pelaku MBA, AK, dan AS," kata Wisnu.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun.