Perumkim Blusukan ke Bubulak Bogor, Ada Rumah Tak Layak Huni, Septic Tanknya Salah Penempatan

Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor memverifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Senin (25/4/2022).

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Siti Fauziah Alpitasari
Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor memverifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Senin (25/4/2022). 

“Jadi kita pun mempunyai dasar perhitungan itu, tidak jauh dari luas bangunan. Pagu anggaran tertinggi tahun 2023 sekitar 20 juta, tapi itu ga semunya tetap mengacu pada kerusakan rumah itu sendiri serta adanya pemenuhan sarana penampungan air limbah atau septik tank.
Dan hanya memperbaiki rumah atau peningkatan kualitas rumah,” imbuhnya.

Di sisi lain Kasikemas Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Sopian menuturkan bahwa Kelurahan tidak bisa intervensi langsung terjun ke wilayah mengajukan.

“Biar RT/RW yang mengajukan karena mereka yang tau warga mana yang harus dibantu,” pungkasnya.

Adapun beberapa syarat pemohon yang mengajukan RTLH.

“KTP, KK, surat tanah, dan foto fisik yang kondisi sekarang, terus Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved