Nasib Tragis Oknum Polisi Bogor, Tilang Pemotor Rp 2,2 Juta, Kini Masuk Bui dan Terancam Dipecat

oknum polisi dari Polresta Bogor Kota ini nekat menilang pemotor dengan denda di luar batas wajar

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib tragis dialami seorang oknum polisi di Bogor setelah menilang pemotor tak berkaca spion.

Bukannya mendapat penghargaan, sang oknum polisi ini masih meringkuk di sel penjara.

Sebab, oknum polisi dari Polresta Bogor Kota ini nekat menilang pemotor dengan denda di luar batas wajar.

Yang cukup menuai sorotan, aksi penilangan itu dilakukan pukul 4 subuh.

Sang oknum polisi yang belum diketahui secara pasti identitasnya itu, meminta pemotor membayar denda tilang mencapai Rp 2,2 juta.

Akibatnya ulahnya itu, korban yang kena sanksi tilang pun curhat di media sosial hingga terdengar ke telinga pimpinan Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Terancam Dipecat

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, pihaknya sudah mengamankan oknum polisi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Curhat Pemotor di Bogor Ditilang Jutaan Cuma Karena Tak Pakai Spion, Korban: Mintanya Rp 2,2 juta

Ia pun menegaskan, sang oknum tersebut saat ini telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," kata Iptu Rachmat Gumilar.

Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang (Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota)

Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.

Sehingga, sambung Iptu Rachmat Gumilar, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.

"Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat," kata dia.

Baca juga: Terungkap Motif Getok Denda Tilang oleh Oknum Polisi di Bogor, Kapolres: Buat Keuntungan Pribadi

Korban Diminta Bayar Denda Tilang Rp 2,2 Juta

Sang oknum polisi di Bogor memaksa korban membayar denda tilang hingga jutaan rupiah.

Dari penelusuran TribunnewsBogor.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.

Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)(KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM)
Ilustrasi - papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)(KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM) (Kompas.com)

Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Baca juga: Oknum Polisi yang Getok Denda Tilang di Bogor Ternyata Sering Berulah, Sudah 3 Kali Diperiksa

Namun, berbeda dengan yang dilakukan oknum polisi di Bogor ini.

Ia malah meminta denda melebihi aturan Undang-undang.

Angkanya tak main-main, sang oknum ini meminta denda hingga Rp 2,2 juta lantaran pengendara motor tersebut tak memakai spion di sepeda motornya.

Insiden ini menimpa seorang pengendara motor saat melintas di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022).

Aksi penilangan yang dilakukan oknum polisi Polresta Bogor Kota ini dilakukan pada saat matahari belum terbit yakni sekira pukul 04,00 WIB. 

Tangkapan layar dari sebuah unggahan yang viral di media sosial Instagram mengenai pemotor yang menghadang sebuah mobil sedan karena mengambil jalurnya.
Tangkapan layar dari sebuah unggahan yang viral di media sosial Instagram mengenai pemotor yang menghadang sebuah mobil sedan karena mengambil jalurnya. ((INSTAGRAM/@KABAR_KLATEN))

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan  penelusuran terkait korban," kata Rachmat saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Minggu (24/4/2022).

Curhatan Korban

Korban yang kesal dengan ulah oknum anggota polisi ini pun curhat di media sosial twitter.

Sontak saja, curhatan korban ini menjadi viral.

Bahkan, postingan itu dipost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.

Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.

viral oknum polisi ketok denda tilag di Bogor
viral oknum polisi ketok denda tilag di Bogor (istimewa)

Padahal, perempuan itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.

Tidak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat, bahwasanya polisi tetap meminta uang tersebut.

Alhasil terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 Ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.

yang bersangkutan pun, membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama SAF.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved