Bupati Bogor OTT KPK

Daftar Kakak-Adik yang Terjerat KPK, Terbaru Bupati Bogor Ade Yasin dan Sang Kakak Rachmat Yasin

OTT KPK terhadap Bupati Bogor Ade Yasin menambah daftar panjang kakak-adik yang terjaring kasus korupsi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Tribunnews dan Instagram Ade Yasin
Ade Yasin dan Rachmat Yasin menambah daftar kakak-adik yang terjerat korupsi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin menambah daftar panjang kakak-adik yang terjaring kasus korupsi.

Sang kakak yang merupakan Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, juga diketahui pernah tersandung kasus korupsi.

Bahkah, sang kakak diketahui sampai dua kali terjerat kasus korupsi.

Aksi korupsi kakak-adik yang dilakukan oleh Ade Yasin dan Rachmat Yasin ini bukanlah yang pertama.

Sebelumnya, KPK juga pernah mengusut kasus korupsi yang menjerat kakak-beradik.

Berikut daftar kakak-adik yang terjerat korupsi dirangkum TribunnewsBogor.com Rabu (27/4/2022):

1. Rachmat Yasin dan Ade Yasin

Bupati Bogor Ade Yasin terjaring OTT KPK yang dilakukan di daerah Jawa Barat, sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

"Benar, tadi malam sampai (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Pihak yang terkena OTT, diungkapkan Ali, antara lain Bupati Bogor Ade Yasin serta pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar.

"Di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan: Saya Koordinasi Dulu dengan Pak Sekda

Baca juga: Akui Kaget Ade Yasin Kena OTT KPK, Bima Arya: Semoga Dijauhkan Dari Godaan

Ali mengatakan, OTT dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.

"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Selain menangkap Ade Yasin, Auditor BPK Jabar, dan sejumlah pejabat di Pemkab Bogor, KPK juga mengamankan sejumlah uang.

Hingga berita ini diturunkan, Ade Yasin bersama lebih dari 10 orang yang diamankan oleh KPK sampai saat ini masih terus menjalani pemeriksaan.

Sampai dengan saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tidak hanya terhadap pihak yang diamankan, tapi juga sedang menghitung jumlah uang yang sebelumnya diamankan dalam OTT KPK tersebut.

Sebelumnya, sang kakak, Rachmat Yasin juga sudah lebih dulu tejaring kasus korupsi.

Harta berlimpah Rachmat Yasin dan Ade Yasin, Adik Kakak yang Kompak Terjaring OTT KPK
Harta berlimpah Rachmat Yasin dan Ade Yasin, Adik Kakak yang Kompak Terjaring OTT KPK (Tribun Jabar/Tribun Bogor)

Pertama, Rachmat Yasin terjerat kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi pada tahun 2014 lalu.

Terbaru, Rachmat Yasin kembali terjerat kasus yang sama pada 2020 kemarin.

KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014  Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019.

Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Kursi Panas Bupati Bogor, Ade Yasin Terjerat OTT KPK, Rachmat Yasin Ditahan di Lapas Sukamiskin

Baca juga: Perbandingan Harta Bupati Bogor Ade Yasin dengan Rachmat Yasin, Adik Kakak yang Terjaring OTT KPK

2. Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin berkongkalikong dengan kakaknya, Iskandar PA dalam kasus suap proyek infrastruktur di wilayah Langkat.

Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari proyek infrastruktur di wilayah Langkat.

Tak hanya itu, Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Iskandar, yang merupakan kakak kandung Terbit Rencana, diduga mengatur paket proyek infrastruktur dalam kasus dugaan suap ini.

3. Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana

Gubernur Banten, Atut Chosiyah Atut divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar.

Dalam kasus itu, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga divonis bersalah.

Wawan dihukum 5 tahun penjara.

Saat ini, Wawan masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Sementara, dalam kasus lain, Atut dihukum 5,5 tahun penjara.

Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron (kanan) bersama Terpidana kasus suap hakim MK dalam sengketa Pilkada Tubagus Chaeri Wardhana (kiri) tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin sebagai saksi dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait pemberian fasilitas dan perizinan di lapas.
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron (kanan) bersama Terpidana kasus suap hakim MK dalam sengketa Pilkada Tubagus Chaeri Wardhana (kiri) tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin sebagai saksi dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait pemberian fasilitas dan perizinan di lapas. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

4. Andi dan Choel Mallarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Sementara, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adik kandung Andi Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Daftar Nama Dinasti Yasin di Dunia Politik, Kakak-Adik Kompak Terjaring OTT KPK

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Sempat Dikunjungi Sosok Ini: Luar Biasa Abang Kita

5. Anggodo dan Anggoro Widjojo

Anggodo Widjojo dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Anggodo terbukti melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Permufakatan jahat yang dimaksud adalah permufakatan dengan Ari Muladi, yang merupakan terdakwa kasus korupsi, untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar.

Suap itu dimaksudkan untuk menggagalkan penyidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom.

6. Khamami dan Taufik Hidayat

Pada Januari 2019, KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka.

Selain itu, adik Khamami, Taufik Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Khamami dan Taufik diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

7. Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus

Pada Maret 2018 lalu, KPK menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka. Adapun, Zainal merupakan adik Hidayat Mus.

Keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved