Bupati Bogor OTT KPK
Perjalanan Karir Bupati Bogor Sebelum Kena OTT KPK, Ade Yasin Sempat Sentil Bawahannya soal Korupsi
Sosok Ade Yasin nyatanya telah dikenal masyarakat khususnya warga Kabupaten Bogor.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar mengejutkan datang dari Bupati Bogor, Ade Yasin.
Ia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (26/4/2022) malam.
Bukan cuma Ade Yasin, KPK juga menangkap beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Hal tersebut diungkap plt juru bicara KPK Ali Fikri hari ini, Rabu (27/4/2022).
“Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya," ungkap Ali Fikri dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Terkait OTT tersebut, KPK mengurai penyebabnya.
Bupati Bogor Ade Yasin diduga terjerat tindak pidana korupsi karena pemberian dan penerimaan suap.
Hingga artikel ini ditayangkan, Ade Yasin masih diperiksa KPK.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Sempat Dikunjungi Sosok Ini: Luar Biasa Abang Kita
Sentil Bawahan soal Korupsi
Sehari sebelum diringkus KPK, Ade Yasin nyatanya sempat mengurai ultimatum kepada bawahannya.
Dalam surat edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, Ade Yasin melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi.
Ade Yasin menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD, tidak boleh melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin diwartakan TribunnewsBogor.com pada Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK