KPK Belum Temukan Bukti Keterlibatan Ganjar di Korupsi E-KTP, Firli Bahuri : Kalau Ada Kita Bawa

Firli pun tak ingin lembaga antirasuah itu diseret dalam isu-isu yang tak bisa dipertanggung jawabkan.

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa
GANJAR Pranowo, Gubernur Jawa Tengah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut belum menemukan cukup bukti terkait keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi E-KTP.

“KPK itu bekerja dengan dua kepastian (bukti), sampai hari ini kita belum menemukan adanya bukti. Tidak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri pada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Ia menyebut KPK bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Firli pun tak ingin lembaga antirasuah itu diseret dalam isu-isu yang tak bisa dipertanggung jawabkan.

“Jadi sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu tindak pidana, kalau ada kita bawa, tapi sampai hari ini kan tidak ada,” katanya. 

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Berpotensi Lampaui Prabowo, Pengamat: Popularitasnya Masih Rendah

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.

Keempat tersangka itu, yakni mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Penetapan keempat tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang telah menjerat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.

Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved