Suami Mengadu Nasib di Perantauan, Istri Tega Nyeleweng dan Buang Bayi ke Kandang Sapi

Seorang wanita di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tega menghkhianati janji suci pernikahan dengan melakukan perselingkuhan.

Editor: Yudistira Wanne
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang wanita di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tega menghkhianati janji suci pernikahan dengan melakukan perselingkuhan.

Wanita berinisal S (33) tega berbuat nyeleweng saat sang suami mengadu nasib diperantauan, Papua.

Ironisnya, akibat hubungan terlarang dengan pria lain itu, S melahirkan seorang bayi.

Akal sehat S semakin jauh dari kata sehat, usai dirinya nekat membuang bayi hasil dari hubungan gelap tersebut.

S tega membuang bayinya ke kandang sapi.

Bayi itu lahir dan dibuang oleh S di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Jawa Tengah

Kecurigaan polisi semakin kuat, bahwa terduga pelakunya adalah S.

Setelah ditelusuri oleh Polres Pati, S diketahui kabur ke indekos di Kacamatan Kayen.

Polisi pun membawa pelaku untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Jadi TKI, Suami Syok Lihat Istri Beradegan Ranjang dengan Pria Lain, Video Dikirim Selingkuhan

S ditinggal oleh suaminya merantau ke Papua sejak 1,5 tahun lalu.

Kelamaan ditinggal suaminya itu, S pun main selingkuh dengan pria lain.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing menceritakan kronologi saat tersangka membuang bayinya.

Sesaat setelah melahirkan, S memasukkan bayinya ke dalam kardus dan meletakkannya di depan kandang sapi milik seorang tetangganya pada Selasa (19/4/2022) lalu.

"Pelaku membuang bayinya karena malu telah melahirkan dari hubungan di luar pernikahan. Ayah (biologis) dari si bayi yang berinisial R sudah kami periksa," kata Christian dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).]

Sementara suami S merantau ke Papua sejak 1,5 tahun lalu dan belum pernah pulang.

"Ada masalah keluarga sehingga mereka berpisah. Namun mereka belum cerai, masih berstatus suami-istri," kata Christian.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus serupa juga tak lama ini terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.

Baca juga: Tafsir dan Arti Mimpi Selingkuh, Benarkah Bisa Jadi Pertanda Buruk ? Ini Penjelasan Pakar

Istri seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kerap tidur bareng dengan pria lain.

Ironisnya, pria selingkuhan istrinya itu mengirimkan foto dan video di ranjang ke suaminya.

Ya, seorang istri di Ponorogo, berinisial WS tega selingkuh dengan pria idaman lain (PIL) berinisial AM (35) saat suaminya, Joko Nugroho bekerja mencari nafkah di luar negeri.

Yang lebih menyakitkan, AM merekam aksi di atas ranjang dengan WS lalu dikirimkan ke Joko Nugroho.

"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan november 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).

"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi Joko Nugroho, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.

Catur mengatakan hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke Joko Nugroho sebanyak lima kali.

"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.

Baca juga: Tak Terima Selingkuhannya Dipepet Pegawai Dishub, Kasatpol PP : Berhenti Mencintai Apa yang Kucintai

Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.

Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

(Surya.co.id)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved