Babak Belur Dihajar Suami Siri, Mamah Muda di Bali Ternyata Lakukan Hal Kejam ke Bayinya
Namun dalam perjalanannya, kasus ini dihentikan setelah pihak kepolisian melakukan mediasi antara korban dan pelaku.
Korban merasa terganggu saat bermain ponsel.
"Saat itu anak korban B naik ke dadanya tetapi malah didorong dengan tangan sampai jatuh di tempat tidur. Selanjutnya didorong dengan kaki hal ini membuat terlapor marah sehingga terjadi pertengkaran," ungkap Iptu I Ketut Sukadi.
Lalu, pelaku yang marah langsung merebut ponsel dari tangan korban dan melemparnya ke dinding.
Pelaku juga menampar korban dengan tangan kiri sebanyak satu kali.
Setelah mendapat tamparan, korban langsung mengamuk sembari menangis meronta-ronta.
Pelaku sempat menenangkan dengan cara memeluk korban tapi tidak berhasil.
"Karena Korban yang terus mengamuk terlapor akhirnya membawa anaknya pergi untuk menghindar dulu," kata Sukadi.
Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.
Namun dalam perjalanannya, kasus ini dihentikan setelah pihak kepolisian melakukan mediasi antara korban dan pelaku.
"Terhadap kejadian tersebut telah dilakukan pertemuan antara korban dan terlapor. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan mengingat terlapor adalah masih suami sirih korban dan bapak biologisnya (balita inisial B)," ungkapnya.
Sukadi mengatakan penghentian perkara ini telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif.
"Penyidikan perkara tersebut dihentikan demi hukum Karena keadilan restoratif," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pukul Istri yang Tak Mau Susui Anak, Suami di Bali Luput dari Jeratan Hukum"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaann.jpg)